Berita Tuban
Pencabulan Santri Berakhir di Meja Hijau, Guru Ngaji Tuban Dituntut 17 Tahun Bui, Pelaku Buat Pledoi
Guru ngaji di Kabupaten Tuban, menjalani sidang tuntutan yang digelar secara tertutup di pengadilan negeri setempat.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Guru ngaji di Kabupaten Tuban, menjalani sidang tuntutan yang digelar secara tertutup di pengadilan negeri setempat.
Ia adalah Ahmad Fauzi Mustofa (28) asal Kecamatan Grabagan, yang mencabuli dua santrinya di bawah umur.
Kedua korbannya yaitu P (12) dan N (17), yang mengalami tindakan bejat dari gurunya tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi, mengatakan sidang tuntutan digelar Rabu, kemarin.
Baca juga: VIRAL Pernikahan Miliarder Tuban, Seserahannya Mobil hingga Gabah 5 Pick Up, Kades Sebut Biasa: Adat
Terdakwa mengakui melakukan aksi pencabulan kepada dua santrinya kurang lebih 20 kali.
"Sidang agenda pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana 17 tahun penjara," ujarnya dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).
Menurut Uzan, terdakwa didampingi kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut.
Sehingga agenda sidang selanjutnya pada Senin 8 Mei 2023 adalah pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.
"Minggu depan sidang dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari terdakwa," ungkapnya.
Baca juga: Bak Sultan, Seserahan Pengantin di Tuban Bikin Gempar: Sapi, Mobil hingga Gabah 5 Pikap Jadi Mahar
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro, menyatakan bahwa tuntutan 17 tahun penjara terhadap terdakwa berdasarkan fakta penyidikan.
"Mengenai tuntutan tersebut, sudah sesuai dengan fakta yang ada," pungkas Muis.
Sebelumnya diberitakan, aksi persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Grabagan.
Aksi yang dilakukan pelaku ini terjadi pada 29 Oktober 2021 dan dilaporkan di Polda Jatim, lalu dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban.
Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti dinyatakan lengkap, akhirnya pelaku ditangkap.
Anggota DPRD Tuban Asal Golkar Asyik Nge-Vape Saat Sidang Paripurna, Begini Respons Ketua Dewan |
![]() |
---|
Polemik Peserta PPPK Jalur PPG yang TMS, BKPSDM Tuban Bantah Maladministrasi: Sudah Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Departemen Ilmu Ekonomi FEB Unair Beri Pelatihan Perencanaan Bisnis bagi Pengurus BUMDes di Tuban |
![]() |
---|
Ikut Festival Gogo di Tuban, Bupati Mas Lindra Nyemplung ke Empang Cari Ikan Bersama Warga |
![]() |
---|
Pemkab Tuban Sabet Penghargaan Wahana Tata Nugraha, Jadi Pemacu Semangat Majukan Transportasi Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.