Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Guru Honorer yang Terancam Dipejara karena Hukum Siswanya, Lihat Gajinya Selama Ini

Inilah sosok guru honorer yang terancam dipenjara. Ancaman penjara itu karena sang guru honorer menghukum siswanya.

Editor: Januar
TribunSumsel.com
Sosok guru honorer yang terancam di penjara 

TRIBUNJATIM.COM- Inilah sosok guru honorer yang terancam dipenjara.

Ancaman penjara itu karena sang guru honorer menghukum siswanya.

Apa yang sebenarnya terjadi? Simak fakta pentingnya di sini!

Inilah sosok guru honorer yang terancam akan dipenjara karena menghukum siswa.

Mirisnya guru honorer yang hanya memiliki gaji Rp 500 ribu harus berhadapan dengan hukum.

Hal ini berawal dari sang guru yang menghukum muridnya.

Lantas siapa sosok guru honorer tersebut dan bagaimana nasibnya saat ini?

Sosok Sularno (34) guru di Kabupaten Musi Rawas (Mura) terancam pidana 1 tahun penjara.

Sularno berstatus guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Sularno pun tak menyangka bila aksi dirinya memberikan hukuman kepada siswanya karena tak membuat tugas akan berujung pidana.

Baca juga: Alasan Guru Honorer yang Kritik Ridwan Kamil Ogah Ngajar Lagi, Sang Gubernur Sudah Bantu, Bersalah

Menurutnya aksi dirinya hanya memberikan pelajaran agar anak menjadi disiplin, dan juga dia mengaku khilaf.

"Saya tidak menyangka sama sekali, akan jadi begini karena tidak ada niat saya sedikit pun untuk sengaja menghukum," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Selasa (5/4/2023).


Sularno mengungkapkan sejak awal ketika dikomplain pihak keluarga muridnya, dirinya sudah meminta maaf, bahkan permintaan maafnya sudah disampaikan langsung kepada muridnya.

"Saya sudah minta maaf kepada orang tuanya tapi tidak dimaafkan, Allah SWT maha pemaaf masa manusia tidak," ungkapnya.

Bahkan dirinya mengaku sudah berulang kali minta maaf, terakhir difasilitasi oleh ketua PGRI dengan mendatangi langsung rumah orang tua muridnya itu.

"Mulai pak Camat langsung, pak Waka Polsek juga sudah bantu juga minta maaf tapi ditolak, terakhir sama pak ketua PGRI masih juga (tidak dimaafkan)," ujarnya.

Bila diibaratkan sekeras-kerasnya batu saja masih bisa pecah, kemudian besi saja masih bisa patah, tapi sebagai manusia mengapa tidak terketuk hati sama sekali memberikan maaf.

"Sebagai manusia kenapa tidak bisa (memafkan)," tambahnya.

Saat ini dirinya hanya bisa berharap kerendahan hati majelis hakim dalam menjatuhkan putusan seadil-adilnya dan berupaya menerima dengan seikhlas mungkin.

"Kita akan terima tapi karena kita punya kuasa hukum kita akan konsultasi dulu, apakah menerima atau bahkan kita akan banding atas itu," ungkapnya.

Kronologi Kasus

Peristiwa yang menjerat Sularno ini bermula pada Kamis 20 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 07.30 WIB, Sularno mengajar seperti biasa.

Kemudian ada satu muridnya yakni inisial KV, tidak hafal tugas yang diberikan Sularno sehingga KV mendapatkan punishment.

Saat menjalani hukuman itu KV mengobrol dengan temannya.

Alhasil, membuat Sularno agak marah langsung menendang korban KV ke arah pinggang sebelah kanan sebanyak satu kali.

Pasca kejadian itu, KV masih sekolah seperti biasa, namun, beberapa hari setelahnya KV mengalami demam, sehingga bercerita bila KV mendapat hukuman dari gurunya.

Hal itulah membuat bibi dan nenek dari KV tidak terima, lalu melapor ke Polsek BTS Ulu.

Di Polsek pihak PGRI turun melakukan upaya perdamaian, namun jalan damai buntu karena pihak keluarga tidak mau damai

Kini kasus pak Guru Sularno tengah bergulir di Persidangan.


10 Tahun Mengabdi Bergaji Rp. 500 Ribu

Terungkap selama ini guru Sularno mengajar hanya digaji Rp 500 ribu perbulan dan dibayarkan setiap tiga bulan sekali sesuai jadwal dana BOS turun

Dia mengabdi di dunia pendidikan menjadi seorang guru olahraga sudah sejak 2013 silam, dan bertahan hingga saat ini meski gajinya kecil.

Sularno hidup di desa dan mempunyai tanggungan dua orang anak dan istri, ia sendiri mangaku bingung bila nanti majelis hakim benar-benar memvonisnya satu tahun penjara.

"Saya ngajar dari tahun 2013 waktu gaji awal Rp.300 ribu sekarang sudah Rp. 500, kalau saya dipenjara siapa menghidupi anak istri saya," ungkapnya.

Sularno Dikenal Baik

Kepala Sekolah SD Negeri Sungai Naik, Kurnai menyampaikan sejak tahun 2013 masuk jadi guru tidak pernah bermasalah dengan guru lain atau pun muridnya.

"Orangnya baik tidak neko-neko dia jadi guru saya masukkan, kebetulan dia hanya tamatan SMA," ungkapnya.

Selain menjadi guru Sularno merupakan tulang punggung keluarga dan pekerjaannya sehabis pulang sekolah bekerja serabutan.

"Itulah kalau dia masuk penjara kasian anak dua orang masih kecil sementara istrinya juga hanya guru honorer disini (SD Sungai Naik)," ujarnya.

Untuk itu, Kurnai pun berharap agar Sularno divonis bebas, karena hampir rata-rata semua murid di sekolahnya ingin dia mendapat vonis bebas.


"Karena tadi 70 Murid Sularno itu nulis surat kepada ketua pengadilan negeri agar Sularno ini bebas," ungkapnya.

Baca juga: Kepsek Tewas Kecelakaan di Musi Rawas, Pengemudi Mobil Tabrak Korban Diamankan

Sementara, Ketua PGRI Mura, Raslim menyampaikan tuntutan para guru telah disampaikan kepada majelis hakim dan pihak PN Lubuklinggau.

"Pak sularno tidak berniat menyakiti tapi sekedar mendidik, dengan segala pertimbangan kami tadi sangat berharap agar dibebaskan dan memberikan keadilan seadil-adilnya," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, dengan keadilan seadil-adilnya agar para guru yang lainnya tetap bersemangat untuk mengajar, tidak menjadi kekhawatiran guru dalam mendidik.

"Dengan kejadian ini guru sekarang khawatir jangan-jangan kejadian serupa lagi akan dilaporkan, akan dikriminalisasi jadi khawatir, semoga itu jadi tolak ukur majelis hakim," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul SOSOK Guru Honorer, Bergaji Rp 500 ribu, Syok Terancam Penjara Gegara Hukum Siswa: Saya Gak Nyangka


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

 

 

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved