Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhirnya Bocor Sosok Bos Ajak Karyawan Ngamar Demi Perpanjang Kontrak, Nasib Karir Masih Aktif?

Kini akhirnya bocor sudah sosok bos yang ajak karyawan ngamar demi perpanjang kontrak, curhatan pegawai viral di media sosial.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJakarta.com
Sosok wanita yang diminta ngamar bareng oleh bosnya di Cikarang 

AD tiba di Mapolrestro Bekasi didampingi oleh tim kuasa hukumnya bernama Slamet.

Pemeriksaan ditunda sementara waktu dan dilanjutkan kembali setelah jam makan siang.

Baca juga: Suami Kerja, Istri Malah Ajak Pria Lain Ngamar Bareng, Alasannya Cuma untuk Olahraga

Pemeriksaan ditunda sementara waktu dan dilanjutkan kembali setelah jam makan siang.

"Yang ditanyakan massih seputar tentang rekrutment, kemudian tentang posisi pekerjaan dan belum masuk dalam pokok perkara. Jam satu siang lanjut lagi," kata Slamet.

Kasus dugaan asusila bos kepada karyawan ini sudah ikut ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK menyatakan siap melindungi AD selaku karyawati di Cikarang yang diharuskan tidur dengan bos agar kontraknya diperpanjang.

LPSK menyebut, dapat melindungi korban karena kasus yang dialami termasuk dalam kekerasan seksual diatur Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan mengatakan pihaknya siap melindungi para korban bila nantinya mengajukan permohonan perlindungan atas kasus dialami.

"LPSK selalu terbuka untuk menerima permohonan dari masyarakat. Apalagi kasus ini adalah salah satu kasus prioritas yang menjadi kewenangan LPSK," kata Ramdan, Minggu (7/5/2023) dikutip dari Tribun Jakarta

Sosok wanita yang diminta ngamar bareng oleh bosnya di Cikarang
Sosok wanita yang diminta ngamar bareng oleh bosnya di Cikarang (TribunJakarta.com)

Bahwa berdasarkan UU No 13 tahun 2006 dan UU No 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban kekerasan seksual termasuk tindak pidana prioritas yang dilindungi LPSK.

Bila nantinya korban mengajukan permohonan perlindungan maka LPSK akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara untuk memastikan proses hukum kasus.

Pasalnya pada Sabtu (6/5/2023) karyawati yang diharuskan tidur dengan bos agar kontrak kerjanya diperpanjang sudah melaporkan kasus ke Polres Metro Bekasi agar kasus diproses hukum.

"Karena sudah ditangani penyidik sesuai kewenangan UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS  (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) maka kita menunggu proses hukum dilakukan penyidik," ujar Ramdan.

Bahwa berdasarkan UU No 13 tahun 2006 dan UU No 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban kekerasan seksual termasuk tindak pidana prioritas yang dilindungi LPSK.

Bila nantinya korban mengajukan permohonan perlindungan maka LPSK akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara untuk memastikan proses hukum kasus.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved