Cara Mudah
Cara Registrasi M-Paspor untuk Pengajuan Paspor Online, ke Kantor Imigrasi Hanya Wawancara
M-Paspor adalah aplikasi layanan mengajukan permohonan paspor secara online.
TRIBUNJATIM.COM - Ingin membuat paspor?
Kini Anda bisa mendaftar melalui handphone Anda.
Adapun cara registrasinya melalui M-Paspor.
M-Paspor adalah aplikasi layanan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan paspor secara online.
Layanan ini akan memudahkan Anda melakukan pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor melalui ponsel.
Dengan aplikasi ini, Anda dapat mengupload dokumen persyaratan dan membayar biaya permohonan paspor tanpa harus mendatangi kantor Imigrasi.
Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.
Baca juga: Cara Membuat Paspor dan Syarat yang Perlu Disiapkan, Disertai Biaya sesuai Jenis Paspor
Lantas, bagaimana cara registrasi aplikasi M-Paspor?
Cara registrasi dan login M-Paspor
Dikutip dari laman Kemenkumham, untuk dapat masuk ke M-Paspor, Anda perlu memiliki akun terlebih dahulu dengan cara mendaftar ke aplikasi.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi “M-Paspor”.
- Jika Anda belum punya, silakan download di Play Store/App Store, kemudian pada bilah pencarian, ketik “M-Paspor”, lalu pilih “Install”
- Pada halaman login, pilih “Daftar Akun”
- Masukkan data pendaftaran akun sesuai kolom yang tersedia, seperti nama, tanggal lahir, serta email dan nomor ponsel aktif
- Bikin kata sandi aplikasi
- Beri centang pada kotak persetujuan syarat dan ketentuan
- Klik “Daftar”.
Baca juga: Cara Pengambilan Paspor di Kanim Blitar, Pemohon Bisa Lebih Cepat dan Mudah Lewat Layanan Drive Thru
Setelah berhasil melakukan registrasi, Anda bisa langsung masuk ke M-Paspor dengan cara sebagai berikut:
- Buka aplikasi M-Paspor
- Pada halaman login, silakan masukkan email dan password pada kolom yang tersedia
- Klik “Masuk”
- Pada saat login aplikasi pertama kali, akan ada pop up “Syarat dan ketentuan”, baca kemudian klik “Saya menyetujui”.
- Setelah selesai, Anda sudah bisa mengajukan permohonan paspor secara online.

Fitur unggulan M-Paspor
Dilansir laman resminya, berikut adalah beberapa fitur unggulan dari aplikasi M-Paspor:
- M-Paspor telah terintegrasi dengan Dukcapil untuk validasi NIK pemohon paspor
- M-Paspor telah terintegrasi dengan sistem Dokumen Perjalanan RI di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia
- Peningkatan akuntabilitas dengan memberikan kode billing terlebih dahulu dan pemohon bisa melakukan pembayaran di awal
- Pemohon dapat melakukan reschedule kedatangan sebanyak 1x dan maksimal H-1 sebelum kedatangan
- Pemohon tidak perlu menyiapkan berkas-berkas fotokopi karena semua sudah diupload secara digital.
Demikian cara registrasi aplikasi M-Paspor untuk pengajuan paspor secara online.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
paspor
M-Paspor
Direktorat Jenderal Imigrasi
cara registrasi M-Paspor
pengajuan paspor online
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Harga Rp2,17 Juta per Gram, ini 6 Cara Membedakan Emas Antam Asli dan Palsu |
![]() |
---|
Dokumen yang Dibawa saat Daftar SHM Perorangan, Perhatikan Biaya Pendaftaran dan Waktu Penyelesaian |
![]() |
---|
Cara Daftar Mitra Dapur MBG di mitra.bgn.go.id, Siapkan Profil Usaha dan Proposal |
![]() |
---|
2 Cara Cek Dapat BSU September 2025 atau Tidak yang Kini Ramai Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Cara Ambil Barang yang Tertinggal di Lost and Found KAI, Jangan Lupa Bawa Tiket Kereta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.