Pemilu 2024
KPU Ponorogo Terima Berkas Pendaftaran Bacaleg dari 18 Parpol, Ada yang Cuma Daftarkan 6 Orang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo telah menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) ke 18 partai politik (parpol).
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo telah menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) ke 18 partai politik (parpol).
Ada 4 parpol yang mendaftar bacaleg di menit-menit terakhir.
4 parpol itu adalah Partai Garuda, Partai Buruh, Partai Gelora dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Sudah semua menyerahkan berkas ke 18 partai itu. 4 partai memang di menit-menit terakhir. Tapi semua sudah menyerahkan,” ujar komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, Senin (18/5/2023).
Baca juga: Tak Bergantung Pada Industri, Ponorogo Ingin Tumbuhkan Perekonomian Lewat Budaya dan Ekonomi Kreatif
Dari 18 parpol yang telah menyerahkan berkas bacaleg, total ada ratusan orang yang didaftarkan sebagai bacaleg. “Secara akumulasi total 658 orang yang mendaftar bacaleg,” katanya.
Menurutnya, bahwa sebagian besar memanfaatkan kuota maksimal pendaftaran bacaleg. Adalah 45 orang yang bisa didaftarkan sebagai bacaleg di buni reog.
“Tetapi ya ada juga hanya mendaftarkan 6 bacaleg. Itu (6 bacaleg) adalah yang paling sedikit. Tapi untuk apa partainya yang hanya mendaftarkan 6 bacaleg saya tidak bisa membuka partai apa,” urainya.
Setelah ini, dia menjelskan tahapan selanjutnya adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon.
Itu ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian yaitu yang pertama kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen persyaratan.
Baca juga: Uji Coba Traffic Light di Simpang Empat Brahu Siman Ponorogo, Beberapa Pengendara Nekat Menerobos
“Akan kami kerahkan semua untuk verifikasi. Untuk veirfikasi mulai tanggal 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023,” jelas Mamik—sapaan akrab—Arwan Hamidi kepada wartawan.
Dia mengatakan bagi bacaleg yang nantinya dinyatakan belum memenuhi syarat, akan diberikan kesempatan memperbaiki pada masa perbaikan.
Menurutnya jika sekiranya ada perbaikan babeku masih bisa memperbaiki.
“Tetapi jika diberi kesempatan tidak memperbaiki tentu akan dicoret dan menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” urai Mamik saat ditemui di kantor KPU,
Untuk sekedar diketahui selanjutnya KPU akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 29-23 Agustus.
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.