Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Urus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Dilengkapi Syarat Pendaftaran

Dalam beberapa kasus, masih ada yang bingung untuk membuatkan akta kelahiran bagi anak lahir di luar nikah. 

ISTIMEWA
Ilustrasi cara urus akta kelahiran anak di luar nikah. 

TRIBUNJATIM.COM - Dalam beberapa kasus, masih ada yang bingung untuk membuatkan akta kelahiran bagi anak lahir di luar nikah

Status anak di luar nikah adalah anak yang lahir dari pasangan tanpa adanya ikatan perkawinan, atau lahir dari perkawinan yang tidak tercatat menurut peraturan perundang-undangan.

Kemudian, akta kelahiran merupakan berkas administrasi kependudukan yang berisi identitas lengkap dan wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019, syarat membuat akta kelahiran secara umum adalah:

- Surat keterangan kelahiran

- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah

- Kartu Keluarga KTP-elektronik.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis 2023 secara Online, Kuota Tersedia 1 Juta

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (16/5/2023), berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk membuat akta kelahiran bagi anak di luar nikah:

1. Anak dengan orang tua yang diketahui

- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli)

-  Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi

- Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah

- Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir di luar nikah

- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa kelahiran).

2. Anak dengan orang tua yang tidak diketahui

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved