Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Urus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Dilengkapi Syarat Pendaftaran

Dalam beberapa kasus, masih ada yang bingung untuk membuatkan akta kelahiran bagi anak lahir di luar nikah. 

ISTIMEWA
Ilustrasi cara urus akta kelahiran anak di luar nikah. 

Sementara untuk anak di luar nikah dengan keberadaan orang tua yang tidak diketahui juga tetap bisa mendapatkan Akta Kelahirannya.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 27 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Disebutkan bahwa anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, maka pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.

Dengan begitu untuk kondisi khusus ini maka syarat pembuatan akta kelahiran cukup didasarkan pada:

- Keterangan saksi, yaitu orang yang menemukan atau yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut

- Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian (bagi anak yang lahir tidak diketahui orangtuanya).

Selanjutnya penerbitan akta kelahiran akan dilakukan oleh instansi berwenang di bidang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

Selain akta kelahiran, anak juga akan langsung mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Cara Registrasi M-Paspor untuk Pengajuan Paspor Online, ke Kantor Imigrasi Hanya Wawancara

Prosedur pengajuan akta kelahiran

Setelah menyiapkan syarat daftar akta kelahiran, berikut prosedur cara daftar akta kelahiran:

- Kunjungi kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil

- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan

- Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan

- Petugas pelayanan kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam data basis kependudukan

- Pejabat Pencatatan Sipil kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran

- Kutipan akta kelahiran disampaikan kepada Pemohon.

Berita Jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved