Cara Mudah
Cara Urus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Dilengkapi Syarat Pendaftaran
Dalam beberapa kasus, masih ada yang bingung untuk membuatkan akta kelahiran bagi anak lahir di luar nikah.
Sementara untuk anak di luar nikah dengan keberadaan orang tua yang tidak diketahui juga tetap bisa mendapatkan Akta Kelahirannya.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 27 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Disebutkan bahwa anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, maka pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.
Dengan begitu untuk kondisi khusus ini maka syarat pembuatan akta kelahiran cukup didasarkan pada:
- Keterangan saksi, yaitu orang yang menemukan atau yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut
- Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian (bagi anak yang lahir tidak diketahui orangtuanya).
Selanjutnya penerbitan akta kelahiran akan dilakukan oleh instansi berwenang di bidang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Selain akta kelahiran, anak juga akan langsung mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Cara Registrasi M-Paspor untuk Pengajuan Paspor Online, ke Kantor Imigrasi Hanya Wawancara
Prosedur pengajuan akta kelahiran
Setelah menyiapkan syarat daftar akta kelahiran, berikut prosedur cara daftar akta kelahiran:
- Kunjungi kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan
- Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
- Petugas pelayanan kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam data basis kependudukan
- Pejabat Pencatatan Sipil kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
- Kutipan akta kelahiran disampaikan kepada Pemohon.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
akta kelahiran
anak lahir di luar nikah
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita jatim hari ini
cara urus akta kelahiran anak di luar nikah
Cara Ambil Barang yang Tertinggal di Lost and Found KAI, Jangan Lupa Bawa Tiket Kereta |
![]() |
---|
Tiap 3 Bulan Penerima Bansos Diganti sesuai DTSEN, Ketahui 2 Cara Cek Masih Terdaftar atau Tidak |
![]() |
---|
Cara Cek Pencairan Insentif Guru Non ASN Rp2,1 Juta Periode Agustus-September |
![]() |
---|
8 Cara Mudah Menanam Tauge di Rumah, Sayuran dengan Cita Rasa Renyah dan Segar, Pakai Kacang Hijau |
![]() |
---|
Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji di 2025, Penting Bagi Calon Jemaah Tahu Syarat-syarat Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.