Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Empat Jukir Nakal di Ponorogo Diberhentikan, Dishub Ponorogo: Tak Setor 3 Bulan Berturut-turut

Sedikitnya empat juru parkir (jukir) di Kabupaten Ponorogo diberhentikan. Lantaran ke empat jukir tersebut ‘nakal’ tidak menyetor selama 3 bulan.

Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
Salah satu Jukir di Ponorogo saat setor di Kantor Dishub Ponorogo. jalan Halom Perdana Kusuma 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Sedikitnya empat juru parkir (jukir) di Kabupaten Ponorogo diberhentikan. Lantaran ke empat jukir tersebut  ‘nakal’ tidak menyetor selama 3 bulan

“3 bulannya itu berturut-turut. Makanya kami putuskan untuk melakukan pemutusan hubungan dengan mereka (empat jukir),” ujar Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo, Setiyo Hari Sujatmiko, Selasa (16/5/2023).

Dia menjelaskan pemutusan hubungan ini karena jukir melanggar surat perjanjian kerja (SPK) yang telah ditandatangani. Bahwa di dalam SPK ada item-item pasal yang diatur sudah jelas.

“Empat jukir itu wilayah kota. Selama 2023 sampai Mei total ada 6 jukir yang kami berhentikan. April lalu ada 2 jukir yang juga kami berhentikan. Kalau total ada 181 jukir,” katanya.

Baca juga: KPU Ponorogo Terima Berkas Pendaftaran Bacaleg dari 18 Parpol, Ada yang Cuma Daftarkan 6 Orang

Menurutnya, mereka yang diberhentikan sesuai klausul pada pasal 6. Pihak kedua dalam hal ini pihak kedua tidak melakukan pembayaran dalam waktu 3 bulan.

“Kaitannya dengan  uang negara. Pihak pertama (Dishub Ponorogo) memutuskan phk,” terang Miko—sapaan akrab—Setiyo Hari Sujatmiko.

Dia mengatakan bahwa telah melakukan peringatan sampai tiga kali. Akan tetapi tidak digubris, sehingga diberhentikan.

Dia menjelaskan bahwa target setiap jukir berbeda. Itu tergantung tempat dan lokasi jukir dimana bertempat.

Menurutnya targetnya per jukir berbeda-beda. Dia mencontohkan yang ramai adalah di Jalan HOS Cokroaminoto, dimana targetnya per bulan Rp 2 juta.

Baca juga: Ini Rekomendasi DPRD Ponorogo Atas LKPJ Bupati Tahun 2022

“Itu nanti 50 persennya dikembalikan ke orangnya (jukir),” urai Miko saat ditemui di kantornya, Jalan Halim Perdana Kusuma.

Dia mengaku, ketiga jukir yang diberhentikan itu bisa kembali bekerja. Asal hutang (tagihan 3 bulan) sudah lunas, ada rekomendasi dari paguyuban dan positif bisa lakukan hubungan kerja lagi. 

 “Empat itu, tiga jukir depan luwes dan pedagang kaki lima ngepos satu orang,” pungkas Miko kepada wartawan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved