Berita Ponorogo
Empat Jukir Nakal di Ponorogo Diberhentikan, Dishub Ponorogo: Tak Setor 3 Bulan Berturut-turut
Sedikitnya empat juru parkir (jukir) di Kabupaten Ponorogo diberhentikan. Lantaran ke empat jukir tersebut ‘nakal’ tidak menyetor selama 3 bulan.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Sedikitnya empat juru parkir (jukir) di Kabupaten Ponorogo diberhentikan. Lantaran ke empat jukir tersebut ‘nakal’ tidak menyetor selama 3 bulan
“3 bulannya itu berturut-turut. Makanya kami putuskan untuk melakukan pemutusan hubungan dengan mereka (empat jukir),” ujar Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo, Setiyo Hari Sujatmiko, Selasa (16/5/2023).
Dia menjelaskan pemutusan hubungan ini karena jukir melanggar surat perjanjian kerja (SPK) yang telah ditandatangani. Bahwa di dalam SPK ada item-item pasal yang diatur sudah jelas.
“Empat jukir itu wilayah kota. Selama 2023 sampai Mei total ada 6 jukir yang kami berhentikan. April lalu ada 2 jukir yang juga kami berhentikan. Kalau total ada 181 jukir,” katanya.
Baca juga: KPU Ponorogo Terima Berkas Pendaftaran Bacaleg dari 18 Parpol, Ada yang Cuma Daftarkan 6 Orang
Menurutnya, mereka yang diberhentikan sesuai klausul pada pasal 6. Pihak kedua dalam hal ini pihak kedua tidak melakukan pembayaran dalam waktu 3 bulan.
“Kaitannya dengan uang negara. Pihak pertama (Dishub Ponorogo) memutuskan phk,” terang Miko—sapaan akrab—Setiyo Hari Sujatmiko.
Dia mengatakan bahwa telah melakukan peringatan sampai tiga kali. Akan tetapi tidak digubris, sehingga diberhentikan.
Dia menjelaskan bahwa target setiap jukir berbeda. Itu tergantung tempat dan lokasi jukir dimana bertempat.
Menurutnya targetnya per jukir berbeda-beda. Dia mencontohkan yang ramai adalah di Jalan HOS Cokroaminoto, dimana targetnya per bulan Rp 2 juta.
Baca juga: Ini Rekomendasi DPRD Ponorogo Atas LKPJ Bupati Tahun 2022
“Itu nanti 50 persennya dikembalikan ke orangnya (jukir),” urai Miko saat ditemui di kantornya, Jalan Halim Perdana Kusuma.
Dia mengaku, ketiga jukir yang diberhentikan itu bisa kembali bekerja. Asal hutang (tagihan 3 bulan) sudah lunas, ada rekomendasi dari paguyuban dan positif bisa lakukan hubungan kerja lagi.
“Empat itu, tiga jukir depan luwes dan pedagang kaki lima ngepos satu orang,” pungkas Miko kepada wartawan.
Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polres Ponorogo Sediakan Lahan 31 Hektar Untuk Tanam Jagung |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel |
![]() |
---|
Wabah PMK di Ponorogo Masih Belum Landai, Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang |
![]() |
---|
Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.