Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Syarat dan Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis 2023 secara Online, Kuota Tersedia 1 Juta

Pendaftaran Sehati 2023 dilakukan secara online melalui laman SIHALAL, dengan mekanisme self declare (pernyataan pelaku usaha).

iStockphoto via Kompas.com
Ilustrasi cara daftar sertifikat halal gratis 2023. 

TRIBUNJATIM.COM - Para pelaku usaha mikro dan kecil kini bisa mendaftar sertifikat halal gratis atau Sehati secara online.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kemenag Agama memfasilitasi melalui laman https://ptsp.halal.go.id/.

Program ini dibuka sejak awal Januari 2023) dengan jumlah kuota yang tersedia.

Yakni satu juta kuota sertifikat halal gratis.

Pendaftaran Sehati 2023 dilakukan secara online melalui laman SIHALAL, dengan mekanisme self declare (pernyataan pelaku usaha).

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/5/2023), self declare merupakan pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri.

Jika Anda berminat mendaftarkan usaha yang dijalankan dalam program sertifikat halal gratis (Sehati) 2023, perlu mengetahui beberapa syarat terlebih dahulu.

Baca juga: HAPUS 12 Aplikasi Chat GPT Palsu Ini! Berikut Link dan Cara Menggunakan Chat GPT yang Aman

Syarat Daftar Sertifikat Halal Gratis (Sehati) 2023

Merujuk Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 Tahun 2022, berikut syarat pendaftaran program Sertifikat Halal Gratis 2023:

- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya

- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

- Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta, dibuktikan dengan pernyataan mandiri

- Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal

- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait

Baca juga: Cara Registrasi M-Paspor untuk Pengajuan Paspor Online, ke Kantor Imigrasi Hanya Wawancara

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved