Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Syarat dan Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis 2023 secara Online, Kuota Tersedia 1 Juta

Pendaftaran Sehati 2023 dilakukan secara online melalui laman SIHALAL, dengan mekanisme self declare (pernyataan pelaku usaha).

iStockphoto via Kompas.com
Ilustrasi cara daftar sertifikat halal gratis 2023. 

TRIBUNJATIM.COM - Para pelaku usaha mikro dan kecil kini bisa mendaftar sertifikat halal gratis atau Sehati secara online.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kemenag Agama memfasilitasi melalui laman https://ptsp.halal.go.id/.

Program ini dibuka sejak awal Januari 2023) dengan jumlah kuota yang tersedia.

Yakni satu juta kuota sertifikat halal gratis.

Pendaftaran Sehati 2023 dilakukan secara online melalui laman SIHALAL, dengan mekanisme self declare (pernyataan pelaku usaha).

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/5/2023), self declare merupakan pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri.

Jika Anda berminat mendaftarkan usaha yang dijalankan dalam program sertifikat halal gratis (Sehati) 2023, perlu mengetahui beberapa syarat terlebih dahulu.

Baca juga: HAPUS 12 Aplikasi Chat GPT Palsu Ini! Berikut Link dan Cara Menggunakan Chat GPT yang Aman

Syarat Daftar Sertifikat Halal Gratis (Sehati) 2023

Merujuk Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 Tahun 2022, berikut syarat pendaftaran program Sertifikat Halal Gratis 2023:

- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya

- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

- Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta, dibuktikan dengan pernyataan mandiri

- Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal

- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait

Baca juga: Cara Registrasi M-Paspor untuk Pengajuan Paspor Online, ke Kantor Imigrasi Hanya Wawancara

- Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini

- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya

- Tidak menggunakan bahan berbahaya

- Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal

- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal

- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)

- Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan

- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Baca juga: Cara Menggunakan Google Bard, Chatbot Artificial Intelligence/AI Terbaru yang Jadi Pesaing Chat GPT

Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis 2023 Online

- Kunjungi situs SIHALAL yang beralamatkan di https://ptsp.halal.go.id/ dan login akun.

- Bila belum punya akun, silakan buat dulu dengan klik opsi “Create Account”.

- Laman pembuatan akun baru untuk Sertifikat Halal Gratis bagi pelaku usaha yang belum memiliki akun

- Lalu, masukkan alamat e-mail aktif dan buat password.

- Jika telah punya akun dan berhasil login, silakan pilih asal pelaku usaha dalam negeri dan masukkan NIB dari usaha terkait.

- Laman pendaftaran Sertifikat Halal Gratis 2023 bagi pelaku usaha yang telah memiliki akun sebelumnya

- Setelah itu, sistem bakal memunculkan informasi data pelaku usaha dan tekan “Lanjut” untuk melanjutkan pendaftaran.

- Selanjutnya, pilih jenis pendaftaran self declare dan isi kode fasilitasi.

- Lengkapi data dan dokumen persyaratan, lalu kirim pengajuan pendaftaran sertifikat halal dengan mekanisme self declare.

- Data yang dikirim bakal diverifikasi dan divalidasi oleh pendamping PPH (Proses Produk Halal).

- Kemudian, BPJPH juga bakal melakukan verifikasi dan mengeluarkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).

- Setelah menerima STTD, pemohon tinggal menunggu sertifikat halal terbit.

- Bila telah terbit, sertifikat halal dalam format digital bisa diunduh melalui SIHALAL.

Berita Jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved