Berita Madura
Akhir Cerita Pelarian Eks Kades di Bangkalan Gegara Celurit, Terkuak saat Bawa Mobil, Ending Dibui
Pelarian eks Kepala Desa (Kades) Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan berinisial SM (52) berakhir di balik sel tahanan Polres Sampang.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.CO, BANGKALAN – Pelarian eks Kepala Desa (Kades) Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan berinisial SM (52) berakhir di balik sel tahanan Polres Sampang, Senin (15/5/2023) sore.
Ia ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang atas kepemilikan senjata tajam (sajam) jenis celurit saat mengendarai Toyota Innova warna hitam bernopol G XW42 AT di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Informasi tertangkapnya SM atas kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) jenis celurit langsung direspon pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan.
Baca juga: Perahu Muatan Garam Karam di Perairan Probolinggo, Jasad Awak Kapal Ditemukan Mengapung di Bangkalan
Rombongan tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim serta Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan mendatangi Polres Sampang, Selasa (16/5/2023).
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bangkalan, Imam Hidayat mengungkapkan, kedatangan pihaknya bersama Tim Intelijen Kejati Jatim ke Polres Bangkalan tidak lain untuk berkoordinasi dan memastikan kebenaran terkait tersangka kasus kepemilikan sajam atas nama SM.
“Secara berjenjang, kami berkoordinasi ke masing-masing pemangku wilayah di Kabupaten Sampang. Akhirnya kami berjumpa, kami menyaksikan langsung, benar itu (SM) adalah DPO kami,” ungkap Imam, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Sempat Memanas Berujung Pembacokan, Pilkades di Dua Desa Bangkalan Ditunda
Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap SM bermula saat Tim Resmob Polres Sampang yang tengah berpatroli mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seorang pengendara mobil membawa sajam.
Aksi pengejaran sempat dilakukan guna menghentikan laju mobil yang dikemudikan SM.
Polisi mendapati sajam jenis celurit sepanjang 49 CM dilengkapi dengan selongsong ditemukan tersimpan di samping kiri pengemudi.
“Sebagai tindak lanjut, maka Kejari Bangkalan tetap melanjutkan proses hukum terkait kasus penyelewengan dana bantuan PKH, kami akan terus berkoordinasi dengan Polres Sampang,” tegas Imam.
Pihak Kejari Bangkalan menetapkan SM sebagai tersangka pada akhir Juli 2022 atas tindak pidana penyaluran dana bantuan PKH periode 2017-2021.
Ia kemudian ditetapkan sebagai DPO pada 18 Agustus 2022 setelah tiga kali mangkir atas surat pemanggilan tertanggal 22 Juli 2022, 25 Juli 2022, dan 12 Agustus 2022.
Sejak saat itu, keberadaan SM selaku eks Kades Kelbung periode 2016-2021 memang bak ditelan bumi.
Tertangkapnya SM atas kepemilikan sajam di wilayah hukum Polres Sampang, memastikan dirinya menyusul istrinya, SU ke balik jeruji.
SU terlebih dahulu ditetapkan tersangka dan divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (2/5/2023).
Selain pasutri SM dan SU, Kejari Bangkalan juga menetapkan pendamping PKH tingkat desa periode 2017-2018 berinisial MZ pada 28 Juni 2022.
Adapun modus SU dan MZ dalam kasus tersebut yakni mengambil, menguasai, dan mencairkan semua kartu milik 300 penerima manfaat PKH selama periode 2017-2021.
Selain ketiga tersangka itu, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bangkalan juga menetapkan dua tersangka lain yakni AM selaku pendamping PKH Desa Kelbung periode 2019-2021 dan seorang perempuan berinisial SI pada Senin (11/7/2022) malam.
Atas perkara itu, Kejari Bangkalan merilis kerugian negara mencapai Rp 3 miliar.
Didekati Malah Kabur, Pemotor Terjatuh Usai Sempat Keluarkan Sajam saat Dipepet Polisi di Bangkalan |
![]() |
---|
Masalah Sepele Jadi Motif Pembacokan di Stadion Gelora Bangkalan, Pelaku Tersinggung Diledek |
![]() |
---|
Cegah Jeratan Senar di Jembatan Suramadu, Forum Lalu Lintas Bangkalan Sepakati Bangun Pos dan Portal |
![]() |
---|
Akhir Nasib Maling di Sampang Gondol Motor Dinas BPKAD, Ditangkap Tanpa Perlawanan |
![]() |
---|
Dipanggil Malah Kabur, Pria di Sampang Ini Babak Belur Dihajar Warga Hingga Tak Sadarkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.