Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Guru Honorer Divonis Penjara 6 Bulan karena Hukum Siswa, Gajinya Rp 500 Ribu Per Bulan

Inilah nasib guru honorer yang ada di Musi Rawas. Dia divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 60 juta. karena menghukum siswanya.

Editor: Januar
TribunSumsel.com/Eko Hepronis
Sularno, guru honorer di Musi Rawas divonis 6 bulan penjara. 

TRIBUNJATIM.COM- Inilah nasib guru honorer yang ada di Musi Rawas.

Dia divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 60 juta. karena menghukum siswanya.

Guru tersebut bernama Sularno.

Kasus itu menyita perhatian publik.

Banyak orang yang bersimpati kepadanya.

Dilansir dari Serambi Indonesia, kasus itu bermula saat sang guru honorer tersebut dilaporkan oleh orang tua siswa yang tak terima anaknya dihukum oleh sang guru.

Padahal, gaji guru honorer tersebut hanya Rp500 ribu per bulan.

Sularno (34) guru honorer yang terjerat pidana karena menghukum siswanya telah menjalani sidang dengan aganda vonis atau putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Selasa (16/5/2023).

Hasil persidangan, Sularno divonis enam bulan penjara, denda Rp 60 juta subsider satu bulan dan tidak dilakukan penahanan.

Putusan vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hapip dan anggota Yuli serta Amir ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 1 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

Adapun hal-hal yang meringankan putusan terhadap guru Sularno yakni selama persidangan Sularno dianggap berkelakuan baik, kemudian selama persidangan guru Sularno tetap mengajar seperti biasa di sekolahnya.

Bahkan Sularno masih tetap mengajar KV (9) siswa yang orang tuanya, melaporkan Sularno ke polisi karena tak terima diberi hukuman.

Sementara hal yang memberatkannya adalah terdakwa melakukan tindakan berlebihan saat memberikan hukuman kepada KV karena tidak mengerjakan tugas yang diberikannya.

Diketahui, Sularno adalah guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel.

Menanggapi putusan tersebut, Sularno pikir-pikir dan akan berkonsultasi dulu dengan kuasa hukum serta keluarganya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved