Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Buru Landak Jawa, Pria Jember Ditangkap Polisi, Pelaku Bakal Ratapi Nasib di Penjara

Polisi membekuk Faesol Arifin, palaku yang sering melakukan pemburuan satwa liar secara ilegal di Kabupaten Jember.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Imam Nawawi
Pelaku perburuan landak Jawa di perkebunan yang ada di Kecamatan Kalisat Jember. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Polisi membekuk Faesol Arifin, palaku yang sering melakukan pemburuan satwa liar secara ilegal di Kabupaten Jember.

Pria asal Kecamatan Jelbuk Jember ini, diduga kuat telah melakukan pemburuan hewan landak Jawa yang berada kawasan hutan di lereng Gunung Raung Kecamatan Kalisat Jember.

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka ini, berdasarkan laporan masyarakat.

"Dari hasil penangkapan yang telah kami lakukan, tersangka kami amankan bersama tiga ekor landak Jawa beserta tempat penangkarannya,"ujarnya, Selasa (16/5/2023)

Menurutnya, pelaku dijerat dengan pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi alam liar dan ekosistemnya.

Serta didukung dengan beberapa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tahun 2019.

"Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. Harapan kami supaya masyarakat bisa tahu, mana hewan yang dilindungi negara dan mana yang bukan," kata Dayat.

Sementara tiga ekor landak Jawa yang telah diamankan, lanjut Dayat, akan diserahkan kepada Bidang Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) wilayah 3 Jember.

Kepala Bidang KSDA Wilayah 3 Jember, Purwantono mengatakan tiga landak Jawa yang telah diamankan tersebut, kemungkinan akan di lepas liarkan kembali di hutan.

"Ini landaknya sepertinya masih liar ya, kemungkinan akan kami lepasliarkan. Berbeda dengan yang sudah jinak, punya ketergantungan pakan terhadap pemiliknya, baru akan kami rehabilitasi," imbuhnya.

Baca juga: Polresta Sidoarjo Ajak Masyarakat Cegah Penjualan Ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar

Karena sebenarnya, kata dia, landak Jawa adalah spesies hewan yang mudah beradaptasi, sehingga mudah mencari makan di alam liar.

"Karena kecenderungan landak, sangat mudah beradaptasi dan mudah mencari makan di hutan,"papar Purwantono.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama memaparkan pelaku sudah melakukan pemburuan landak liar selama setahun.

Kata dia, rata -rata hasil buruan tersebut, pelaku menjualnya dengan harga Rp 100.000 per ekor.

"Selain dijual belikan, landak tersebut juga dikonsumsi oleh pelaku. Dan para konsumen yang beli, juga rata-rata untuk dikonsumsi," ungkapnya.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved