Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Tambal Gigi Berlubang, Simak Prosedurnya

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, membenarkan biaya tambal gigi dapat ditanggung BPJS Kesehatan dengan kondisi medis.

ISTIMEWA
Ilustrasi tambal gigi pakai BPJS Kesehatan. 

TRIBUNJATIM.COM - BPJS Kesehatan melayani kesehatan termasuk kesehatan gigi.

Di antara layanan perawatan yang dicover BPJS Kesehatan adalah tambal gigi.

Tambal gigi merupakan prosedur memperbaiki gigi berlubang agar kembali berfungsi seperti semula.

Adapun prosedur tambal gigi menggunakan BPJS Kesehatan dijelaskan Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, membenarkan biaya tambal gigi dapat ditanggung BPJS Kesehatan dengan kondisi medis.

"Pelayanan gigi diberikan sesuai dengan kondisi medis yang ada, termasuk tambal gigi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Jatah Periksa Kehamilan Pakai BPJS Kesehatan Berapa Kali? Simak Ketentuan dan Caranya

Menurut Muttaqien, pelayanan gigi dapat diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).

Khusus FKTP, pelayanan diberikan untuk kesehatan gigi non-spesialistik, seperti:

- Pemeriksaan gigi

- Pengobatan gigi

- Konsultasi medis

- Paramedikasi

- Kegawatdaruratan oro-dental

- Pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi

- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

- Obat pascaekstraksi

- Tumpatan gigi atau tambal gigi

- Scaling atau pembersihan karang gigi pada gingivitis akut.

"Dapat juga dilakukan pelayanan protesa gigi (gigi palsu) yang dilakukan sesuai standar kompetensi dokter gigi," terang Muttaqien.

Sementara itu, pemeriksaan spesialistik gigi tidak dapat dilakukan FKTP, melainkan harus oleh FKRTL.

Baca juga: Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Siapkan Resep Dokter, Jangka Waktu 2 Tahun Sekali

Prosedur tambal gigi dengan BPJS Kesehatan

Dikutip dari Kompas.com (4/1/2023), peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan tambal gigi di FKTP.

FKTP atau faskes tingkat pertama ini meliputi puskesmas, klinik, atau praktik dokter gigi sesuai pilihan peserta.

Peserta juga bisa melakukan pemeriksaan spesialistik terhadap gigi di FKRTL atau faskes tingkat lanjutan, sesuai rujukan dokter yang menangani di FKTP dan berdasarkan indikasi medis.

Berikut prosedur tambal gigi dengan BPJS Kesehatan:

Ilustrasi gigi.
Ilustrasi gigi. (Thinkstockphotos)

1. Faskes pertama

Peserta BPJS Kesehatan mendatangi FKTP tempat ia terdaftar dengan memperlihatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Peserta sudah tidak perlu lagi membawa berkas fotokopi identitas lainnya.

FKTP akan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.

Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan.

Apabila diperlukan atas indikasi medis, peserta akan memperoleh obat.

Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/tindakan spesialis/subspesialis.

Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi, kecuali puskesmas/klinik yang tidak memiliki dokter gigi.

2. Faskes lanjutan

Peserta membawa identitas serta surat rujukan dari FKTP.

Peserta melakukan pendaftaran ke rumah sakit dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan.

Faskes bertanggung jawab melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.

SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit.

Peserta kemudian akan mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).

Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing faskes.

Berita Jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved