Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Jatah Periksa Kehamilan Pakai BPJS Kesehatan Berapa Kali? Simak Ketentuan dan Caranya

BPJS Kesehatan menjamin sejumlah layanan kesehatan peserta, termasuk kontrol kehamilan bagi ibu hamil.

freepik.com
Ilustrasi ibu hamil. BPJS Kesehatan menjamin sejumlah layanan kesehatan peserta, termasuk kontrol kehamilan bagi ibu hamil. 

TRIBUNJATIM.COM - BPJS Kesehatan menjamin sejumlah layanan kesehatan peserta, termasuk kontrol kehamilan bagi ibu hamil.

Ibu hamil dapat mengecek kehamilannya secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerjasama.

Lantas, berapa kali kontrol kehamilan bisa menggunakan BPJS Kesehatan, serta bagaimana caranya?

Terkait hal tersebut, Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, BPJS Kesehatan memang memberikan penjaminan akses kesehatan saat hamil, persalinan maupun paska persalinan.

Ia mengatakan, pemeriksaan kehamilan atau Ante Natal Care (ANC) bisa dilakukan sebanyak 6 kali.

"Pemeriksaan ANC di FKTP saat ini bisa dilakukan sebanyak 6 kali," ujar Ardi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/5/2023).

Baca juga: Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Siapkan Resep Dokter, Jangka Waktu 2 Tahun Sekali

Pemeriksaan tersebut menurutnya termasuk dengan pemeriksaan ultrasonografi (USG) sebanyak 2 kali.

Layanan kesehatan ibu hamil ini kata dia, bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di rumah sakit, sesuai indikasi medis dan sistem rujukan yang berlaku.

Adapun merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, detil kontrol kehamilan yang ditanggung BPJS Kesehatan bisa dilakukan 6 kali dengan ketentuan sebagai berikut:

- 1 (satu) kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG).

-  2 (dua) kali pada trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan.

- 3 (tiga) kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG.

Lantas, bagaimana cara untuk kontrol kehamilan dengan BPJS Kesehatan?

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com)

Bagi peserta yang ingin melakukan kontrol kehamilan dengan BPJS Kesehatan, maka caranya yakni:

1. Pastikan Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang berstatus aktif.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved