Pemilu 2024

Sudah Didaftarkan 18 Parpol, 778 Bacaleg Siap Berebut 50 Kursi di DPRD Banyuwangi

Seluruh partai politik peserta pemilu telah mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya ke KPU Kabupaten Banyuwangi.

Tayang:
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN
Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggara Ari Mustofa 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Seluruh partai politik peserta pemilu telah mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya ke KPU Banyuwangi.

Sebagian parpol mendaftarkan caleg dengan jumlah maksimal, yakni 50 orang.

Sementara beberapa partai lain mendaftarkan jumlah yang lebih sedikit.

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggara Ari Mustofa menjelaskan, terdapat 778 bakal calon anggota legislatif yang didaftarkan oleh 18 parpol.

Baca juga: Toleransi Kendala Silon, Partai Garuda Banyuwangi Bisa Ramaikan Pileg, Daftarkan Ulang 25 Bacaleg

Pada pendaftaran bacaleg pada 1-14 Mei 2023, ada 17 partai yang pendaftaran bacalegnya diterima oleh KPU Banyuwangi. Dari parpol-parpol itu, terdapat 753 bacaleg.

Satu partai yang belum menyelesaikan pendaftaran saat itu, yakni Partai Garuda, mendaftarkan 25 bacalegnya pada masa perpanjangan berdasarkan Surat Dinas KPU 495/2023, Jumat (19/5/2023).

Pendaftaran perpanjangan pendaftaran itu, KPU Banyuwangi menerima berkas yang dibawa Partai Garuda. Berkasnya pun dinyatakan lengkap.

Baca juga: Curi Motor di Rumah Kosong, Remaja Banyuwangi Tak Sadar Aksinya Dilihat Warga, Kini Digasak Polisi

"Berarti kan jumlahnya 753 ditambah 25 bacaleg. Jadi totalnya 778," kata Ari.

Sebanyak 778 bacaleg itu akan berkompetisi memperebutkan 50 kursi di DPRD Banyuwangi.

Soal komposisi bacaleg pria dan wanita serta latar belakangnya, Ari menyebut, proses verifikasi administrasi masih berlangsung.

Berdasarkan jadwal yang ada, proses verifikasi itu bakal berlangsung hingga 23 Juni 2023.

Ada dua hal yang akan diverifikasi, yakni kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan.

Setelah itu, tahapan akan dilanjutkan dengan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg (26 Juni - 9 Juli 2023), verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg (10 Juli - 6 Agustus 2023),  penyusunan daftar calon sementara 6 Agustus - 23 September 2023), dan penetapan daftar calon tetap (24 September - 3 November 2023).

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved