Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Tata Cara Daftar Haji secara Offline dan Online Lewat Aplikasi Pusaka Super, Simak Alurnya

Bagi Anda yang berencana akan melaksanakan ibadah haji, perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Dok. Tribun Jabar
Jemaah umrah mengeliling Kabah di Mekkah, Saudi Arabia. 

TRIBUNJATIM.COM - Bagi Anda yang berencana akan melaksanakan ibadah haji, perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Ada dua cara, yakni dengan mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) sesuai domisili atau secara online melalui aplikasi Pusaka Super.

Dikutip dari Pedoman Pendaftaran Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, berikut prosedur pendaftaran haji secara manual, dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Cara Membuat Paspor Haji atau Umrah, Perhatikan Syarat Dokumen dan Prosedurnya

1. Buka tabungan haji di BPS BPIH

- Kunjungi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai domisili

- Buka rekening tabungan haji pada BPS BPIH

- Tandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI

- Transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama pada cabang BPS BPIH sesuai domisili BPS

- BPIH akan menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH dan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 (lima) lembar

- Setiap lembar bukti setoran ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4

- Bukti setoran awal BPIH tercantum nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH.

Baca juga: Sosok Haji Rasiman Lebarkan Jalan Desa Pakai Uang Pribadi Rp1 M, Kelamaan Tunggu Pemdes: Inisiatif

2. Mendaftar ke Kantor Kementerian Agama

- Kunjungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

- Tunjukkan persyaratan asli dan menyerahkan salinan bukti aplikasi transfer asli BPIH, serta bukti setoran awal BPIH satu lembar kepada petugas Kantor Kemenag

- Petugas akan memverifikasi kelengkapannya, paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved