Cara Mudah
Tata Cara Daftar Haji secara Offline dan Online Lewat Aplikasi Pusaka Super, Simak Alurnya
Bagi Anda yang berencana akan melaksanakan ibadah haji, perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
TRIBUNJATIM.COM - Bagi Anda yang berencana akan melaksanakan ibadah haji, perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Ada dua cara, yakni dengan mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) sesuai domisili atau secara online melalui aplikasi Pusaka Super.
Dikutip dari Pedoman Pendaftaran Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, berikut prosedur pendaftaran haji secara manual, dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Cara Membuat Paspor Haji atau Umrah, Perhatikan Syarat Dokumen dan Prosedurnya
1. Buka tabungan haji di BPS BPIH
- Kunjungi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai domisili
- Buka rekening tabungan haji pada BPS BPIH
- Tandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI
- Transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama pada cabang BPS BPIH sesuai domisili BPS
- BPIH akan menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH dan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 (lima) lembar
- Setiap lembar bukti setoran ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4
- Bukti setoran awal BPIH tercantum nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH.
Baca juga: Sosok Haji Rasiman Lebarkan Jalan Desa Pakai Uang Pribadi Rp1 M, Kelamaan Tunggu Pemdes: Inisiatif
2. Mendaftar ke Kantor Kementerian Agama
- Kunjungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Tunjukkan persyaratan asli dan menyerahkan salinan bukti aplikasi transfer asli BPIH, serta bukti setoran awal BPIH satu lembar kepada petugas Kantor Kemenag
- Petugas akan memverifikasi kelengkapannya, paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH
- Isi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
- Serahkan SPPH kepada petugas Kantor Kemenag untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi
- Anda akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenag
- Kantor Kemenag akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto.

Prosedur pendaftaran haji secara online
Dilansir dari laman Kementerian Agama, berikut cara daftar haji secara online:
- Download aplikasi Pusaka Super Apps di Play Store atau App Store
- Buat akun Pusaka dengan klik menu "Login"
- Masukan alamat email dan password Anda akan diminta untuk melengkapi sejumlah data diri
- Setelah selesai klik “Simpan Pembaruan Data”
- Kembali ke menu utama (home), pilih menu "Layanan Publik"
- Pilih "Pendaftaran Haji"
- Anda akan diminta login ke "Akun Haji" Anda
- Masukkan email dan password akun Haji Anda
- Isi formulir pendaftarannya Surat pendaftaran haji (SPH) akan dikirim melalui email.
Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, SPH yang berisi nomor porsi jemaah akan dikirimkan ke email Anda paling lambat dalam waktu 3 hari kerja.
Selanjutnya, surat pendaftaran haji juga bisa Anda download melalui aplikasi Pusaka.
Demikian prosedur pendaftaran haji, baik manual maupun secara online.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
haji
Kementerian Agama
Kemenag
Pusaka Super
prosedur pendaftaran haji
cara daftar haji
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Cara Cek Pencairan Insentif Guru Non ASN Rp2,1 Juta Periode Agustus-September |
![]() |
---|
8 Cara Mudah Menanam Tauge di Rumah, Sayuran dengan Cita Rasa Renyah dan Segar, Pakai Kacang Hijau |
![]() |
---|
Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji di 2025, Penting Bagi Calon Jemaah Tahu Syarat-syarat Daftarnya |
![]() |
---|
Cara Memulihkan Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Penghentian Bersifat Sementara, Maks 5 Hari Kerja |
![]() |
---|
Cara Cek BSU Batch 4 Rp600 Ribu secara Real Time, Jika Belum Cair Lanjut Tahap 5 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.