Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Suami di Bandung Tega Merekam dan Menjual Video Asusila Istri di Twitter: Saya Gak Izin

Entah apa yang ada di otak pria satu ini? Dia tega merekam video asusila istrinya. Tidak hanya itu, pria tersebut juga menjual video asusila istrinya

Editor: Januar
Tribunnews.com
Ilustrasi video syur wanita di Bandung direkam suami 

TRIBUNJATIM.COM- Entah apa yang ada di otak pria satu ini?

Dia tega merekam video asusila istrinya.

Tidak hanya itu, pria tersebut juga menjual video asusila istri ke Twitter.

Pria itu mengaku saat merekam dirinya tak izin ke sang istri.

RM (42) salah satu pelaku, sekaligus perekam video asusila istrinya DM (27) di salah satu Kebun Teh di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengaku membuat video tersebut pada bulan Juni tahun 2022.

Dilansir dari Kompas. com, awalnya, kata RM, tak ada niat sama sekali untuk memperjualbelikan video tersebut. Saat itu hanya iseng belaka.

"Tidak ada niat, pun saat buat videonya juga saya hanya iseng aja, buat konsumsi pribadi," ujarnya saat di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (22/5/2023).

Sebulan berlalu, tepatnya bulan Juli 2022, RM mengaku baru memiliki niat untuk menjual video tersebut.

Alasannya saat itu adalah untuk menambah penghasilan dan mencukupi kebutuhan keluarga.

Baca juga: Fakta Video Syur Diduga Karyawan Diajak Bos Staycation Terungkap, Pengacara Alfi Bertindak: Editing

"Awalnya iseng-iseng aja pak, namun karena ga ada penghasilan dan buat kebutuhan sehari hari," ujarnya.

Tarif video Dia menjual video tersebut seharga Rp 100.000 hingga Rp 300.000.

Kurang dari setahun, ia mampu menghasilkan uang sebesar Rp 5.000.000.

"Baru satu sampai dua bulan, cukup besar penjualannya, tapi dihitung ya segitu hasilnya," terangnya.

Pihaknya mengatakan, tidak memberitahu DM istrinya ketika memiliki niat untuk menjual video tersebut.

"Enggak saya enggak izin istri saya dulu, saya langsung bikin media sosial Twiter dijualnya di sana," ungkapnya. Keduanya baru mengetahui bahwa video tersebut viral beberapa bulan yang lalu di media sosial. "Saya baru tahu kemarin pas viral, ternyata ramai," kata RM.

Atas perbutannyaa, kedua pelau itu dikenakan UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus video syur lainnya terjadi di tempat lain beberapa waktu lalu.

Satreskrim Polresta Banyuwangi membongkar fakta terkait kasus pencabulan tiga siswi sekolah dasar di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi oleh ketua yayasan berinisial M (48).

Menurut polisi, tersangka sering menonton video porno. Tontonan video porno itu yang menjadi pemicu tersangka tega berbuat bejat kepada para siswi.

"Bahwa latar belakang pelaku melakukan pencabulan tersebut karena tergiur setelah sering melihat video video porno dari ponselnya," kata Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat, Kamis (19/1/2023).

Menurut dia, tersangka sudah berkeluarga. Ia memiliki istri dan anak.

"Bahkan menurut informasi, tersangka juga memiliki cucu. Tapi kami tidak mendalami sampai ke sana," lanjut Badrodin.

Tersangka mempunyai banyak peran di yayasan sekolah dasar yang ia miliki. Selain ketua yayasan, ia juga mengajar para siswa secara langsung.

"Tersangka juga mengajar mengaji di sana," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang ketua yayasan sekolah dasar (SD) swasta di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi diduga mencabuli muridnya.

Terdapat tiga korban yang telah melapor ke kepolisian. Ketua yayasan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat menjelaskan, tersangka adalah M (48). Selain ketua yayasan, M juga menjadi guru di SD miliknya.

Badrodin mengatakan, pencabulan itu telah berlangsung mulai 2016 hingga akhir 2022. Pelaku diduga mencabuli para korban beberapa kali dalam rentang tersebut.

"Terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat. Oleh Bhabinkamtibmas, prang tua korban bersama anaknya diajak ke Polsek Cluring," kata dia, Kamis (19/1/2023).

Dari sanalah, kasus tersebut mulai terungkap. Polisi kemudian mendalami kasus tersebut dan mendapati korban tak hanya seorang.

"Ada tiga korban. Masing-masing dua orang berusia 13 tahun dan seorang berusia 9 tahun," lanjut Badrodin.

Badrodin mengatakan, tersangka telah kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pada beberapa pemeriksaan yang telah dijalankan, tersangka tak menampik aksi asusila itu.

"Tersangka kooperatif dan mengakui adanya kasus pencabulan itu," lanjut dia.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," lanjut dia.

 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved