Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Nasib Akhir Dua Penginapan di Tlogomas yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi: Tidak Ada Pembangkangan

Dua penginapan di Tlogomas, Malang membuat heboh masyarakat. Sebab, dua penginapan itu diduga jadi tempat prostitusi.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Kukuh Kurniawan
Spanduk penolakan yang terpasang di lingkungan RW 8 Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang terkait penginapan yang diduga jadi tempat prostitusi 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dua penginapan di Tlogomas, Malang membuat heboh masyarakat.

Sebab, dua penginapan itu diduga jadi tempat prostitusi.

Ternyata nasib akhir dua penginapan di Tlogomas Malang harus melibatkan Satpol PP.

Alasannya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang kini sudah menyegel dan menutup dua tempat penginapan yang terletak di RW 8 Kelurahan Tlogomas yang diduga menjadi tempat prostitusi, Senin (22/5/2023) itu.

Dua tempat penginapan yang disegel tersebut, yaitu RedDoorz dan Smart Hotel Tlogomas.

Kabid Ketertiban dan Ketenteraman Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menjelaskan secara detail terkait kegiatan tersebut.

"Yang pertama, berita acara hasil kesepakatan antara pemilik atau pengelola hotel dengan warga, bahwa mereka akan tutup operasional. Yang kedua, terkait tipiring, bahwa hotel ini sudah tiga kali kami razia dan terbukti ada tamu yang melakukan perbuatan cabul, yaitu prostitusi online," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Upaya Pemkot dan Polisi Antisipasi Praktek Prostitusi di Kota Batu

Dirinya juga menjelaskan, terkait dasar hukum dari penutupan tempat penginapan tersebut.

"Yaitu, Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul, Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan, dan Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan," tambahnya.

Dirinya menerangkan, kedua tempat penginapan itu ditutup mulai tanggal 21 Mei 2023 sampai kepastian hukum terkait perizinannya.

"Apakah perizinan yang lama itu dicabut atau ada perizinan baru, tergantung pada perangkat daerah terkait. Nanti, perangkat daerah terkait yang akan meneliti dan memeriksa. Karena kewenangan kami, hanya melakukan penertiban," bebernya.

Sementara itu, manajemen dari Smart Hotel Tlogomas, Jemmy mengungkapkan, pihaknya mematuhi prosedur yang ada.

"Kami taat dengan keputusan Pemkot Malang. Kami tidak akan ada pembangkangan, dan menyadari harus mengikuti peraturan yang berlaku," jujurnya.

Atas penutupan tersebut, Jemmy juga mengaku mengalami kerugian secara material. Pasalnya, tempat usahanya berhenti beroperasi dan karyawannya dirumahkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved