Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gegara Pondasi, Janda di Sumut Dipenjara, Kini 5 Anaknya Masih Kecil Nangis Histeris Hidup Sendiri

Janda di Sumut dipenjara gara-gara pondasi, kini lima anaknya yang masih kecil nangis histeris hidup sendiri.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/lambe_turah
Kelima anak janda yang dipenjara karena pondasi menangis histeris 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang janda di Sumatera Utara (Sumut) dipenjara hanya karena pondasi.

Kini kelima anaknya yang masih kecil nangis histeris karena harus hidup mengurus diri sendiri.

Pasalnya ibu mereka kini dipenjara, sementara ayahnya telah meninggal dunia lima tahun lalu.

Lantas bagaimana kejadian selengkapnya janda lima anak tersebut bisa dipenjara?

Baca juga: Padahal Baru Sehari Meninggal, Makam Ibu Hamil 2 Bulan Dibongkar Lagi, Kecurigaan Warga Terbukti

Melansir Tribun Jateng, pada Sabtu, 20 Mei 2023, seorang ibu anak lima berinisial EZ asal Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan melalui Hironimus Tafonao, bahwa EZ telah dinyatakan melakukan tindak pidana.

Hal ini sesuai dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP mengenai Penganiayaan.

Pada bulan Agustus 2022 sebelum terjadinya dugaan penganiayaan, EZ telah melapor jika tanah miliknya telah diserobot dan membangun pondasi.

Kejadian ini bermula pada Minggu, 21 September 2022, lalu, sekitar pukul 18.30 WIB.

Diketahui jika tetangga EZ membangun pondasi rumah, dan pondasinya masuk ke tanah miliknya.

Tak terima, EZ kemudian menegur anak tetangganya, SL, yang membangun pondasi rumah.

Saat itu SL sedang melintas di halaman rumah EZ yang diduga menjadi pelaku penganiayaan.

EZ mengungkapkan jika pondasi kedua orang tua SL masuk ke lahan tanah miliknya.

Namun SL menjawab dengan ketus, "Bilang sama orang tuaku, jangan ke aku."

Tak terima, EZ kemudian tersulut emosi dan mengambil pisau dapur dan melukai SL.

Pisau tersebut mengenai tangan SL saat menangkis.

Masih tak puas, EZ mengejar SL dan melukai punggung SL.

Kronologi ini seperti diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Nias Selatan melalui Bripda Aydi Masyur.

Tak terima dengan perlakuan EZ, SL beserta pihak keluarganya melaporkan penganiayaan tersebut ke pihak Kepolisian.

Berdasarkan penyidikan, EZ terbukti bersalah karena telah melakukan penganiayaan.

Pihak kepolisian juga telah melakukan mediasi sebanyak empat kali dan telah memeriksa sejumlah saksi.

Pihak jaksa langsung menahan EZ sebagai tersangka penganiayaan.

Baca juga: Cuma Gegara Jemuran, Wanita di Tuban Tutup Rumah Saudaranya Pakai Tembok, Mediasi Selalu Gagal

Pasca ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, beredar sebuah video yang menunjukkan kelima anak EZ menangis histeris.

Diketahui melalui anak sulung EZ yang berusia 15 tahun mengungkapkan jika ayah mereka telah meninggal dunia lima tahun yang lalu.

Anak bungsu keluarga tersebut berusia lima tahun dan mereka hidup tanpa ayah dan ibu di pondok kayu dengan atap rumbia.

Mereka berharap ibunya tersebut bisa segera dibebaskan.

Kelima anak EZ menangis histeris
Kelima anak EZ menangis histeris (via Tribun Gayo)

Sementara itu seorang ibu malah ikut dipenjara hanya gara-gara terima paket ganja pesanan anaknya.

Dari balik penjara, sang anak memesan 17 kilogram paket ganja asal Lampung, pada Januari 2023.

Ia pun menjadikan rumah orang tuanya di Surabaya sebagai titik pengiriman paket.

Meski sudah dipenjara, Santoso masih saja menyusahkan orang tuanya.

Narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang tersebut memesan 17 kilogram paket ganja asal Lampung dari balik sel tahanannya.

Rumah orang tuanya yang berlokasi di Jalan Wonokusumo Kidul, Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, dijadikan titik penerimaan.

Paket berisi barang haram pun tiba dan diterima ibunya, Asfiyatun (60), yang berada di rumah.

Pedagang gorengan keliling tersebut tak tahu menahu soal paket berisi ganja kering siap edar.

Asfiyatun baru mengetahui isi paket adalah ganja setelah putranya tersebut meneleponnya.

Santoso memberitahukan bahwa isi paket seberat 17 kilogram tersebut adalah ganja.

Berselang beberapa hari kemudian, sejumlah anggota polisi pun mendatangi rumah Asyifatun.

Asfiyatun pun diborgol dan digelandang ke kantor polisi.

Hal itu terungkap dalam sidang agenda pembacaan dakwaan serta mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (10/5/2023). 

Dalam sidang tersebut, Asfiyatun yang duduk di kursi pesakitan pun tak kuasa menahan tangis.

Asfiyatun, ibu usia 60 tahun di Surabaya yang diadili karena paket ganja anak
Asfiyatun, ibu usia 60 tahun di Surabaya yang diadili karena paket ganja anak (TribunJatim.com/Febrianto Ramadani)

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dirinya mengaku kecewa karena dijebak anaknya, Santoso.

Perempuan paruh baya yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung ini mengaku tidak tahu apa itu ganja.

Kepolosannya tersebut justru dimanfaatkan oleh sang anak, Santoso, yang merupakan narapidana Lapas Semarang.

Tanpa sepengetahuan Asfiyatun, Santoso memesan ganja dari dalam Lapas Semarang. 

Santoso kemudian menjadikan rumah orang tuanya sebagai lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram.

Meski demikian, perempuan berhijab tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Asfiyatun pun terancam dipidana 5-20 tahun penjara.

Dikutip dari Tribun Mataraman, saudara terdakwa, Syafi'i, sangat yakin Asfiyatun tak bersalah.

Pasalnya selama ini Asfiyatun disebutnya hanya menumpuk hidup dari rezeki halal dan tidak pernah menjadi kurir narkoba.

Ia hanya bisa mengelus dada melihat dampak kelakuan keponakannya, Santoso.

Lantaran Santoso masih saja membuat ibunya susah meskipun sudah berada di dalam penjara.

"Santoso memang tega. Di dalam penjara masih buat susah ibu," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved