Berita Viral
Alasan Pemerintah Larang ASN Jadi Influencer, Bupati Edarkan Surat Berdalih Jaga Profesionalitas
Pemerintah Kabupaten melarang pegawai ASN di tempatnya untuk menjadi influencer, inilah alasan Pemkab Pasaman Barat.
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Ringkasan Berita:
- Pemerintah daerah mengungkapkan aturan terbaru bahwa tak ada lagi pegawai yang diizinkan menjadi seorang influencer.
- Abdi negara dinilai tidak profesional jika memiliki kesibukan jadi influencer.
- Aturan viral dibahas di media sosial
TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah daerah Sumatera Barat ternyata memiliki aturan khusus yang lain daripada yang lain.
Jika kini di media sosial ada banyak politikus dan pemimpin daerah yang justru berlomba eksis di sosmed, yang satu ini berbeda.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menerbitkan kebijakan baru yang membatasi aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di media sosial.
Langkah ini diambil untuk menjaga profesionalitas dan integritas ASN sebagai abdi negara di tengah perkembangan dunia digital yang pesat.
Meski hingga saat ini, aturan tersebut belum tentu cocok dengan daerah lainnya di Indonesia.
Surat resmi diedarkan
Bupati Pasaman Barat Yulianto menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pasaman Barat Nomor: 800.1.6.2/1641/BKPSDM-2025 tanggal 3 November 2025.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pasaman Barat, mulai dari Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, hingga pegawai di level bawah.
Menurut Yulianto, kebijakan ini bertujuan agar ASN tetap memegang prinsip netralitas, menjaga citra pemerintah, dan tidak terseret dalam dinamika politik atau perilaku tidak pantas di ruang digital.
"Langkah ini kami ambil sebagai bentuk penguatan etika dan tanggung jawab ASN, agar mereka fokus menjalankan tugas pelayanan publik," ujarnya di Simpang Empat, Sabtu (8/11/2025) dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Minggu (9/11/2025).
Dalam surat edaran tersebut, ASN dilarang menggunakan media sosial, baik secara pribadi maupun publik, untuk membuat, membagikan, atau mengomentari konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, fitnah, pornografi, serta hal-hal yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan peraturan perundang-undangan.
Apa Saja Larangan yang Ditetapkan?
Selain larangan membuat konten bermuatan negatif, ASN juga dilarang menggunakan media sosial untuk aktivitas politik praktis.
Mereka tidak boleh mendukung atau menentang partai politik maupun calon tertentu, serta tidak boleh membuat unggahan yang merendahkan nama baik pemerintah, pimpinan, instansi, atau sesama ASN.
Khusus untuk kegiatan di platform seperti YouTube, TikTok, dan Instagram, ASN juga tidak diperkenankan menjadi konten kreator atau influencer jika aktivitas tersebut bersifat komersial, dilakukan pada jam kerja, atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan ASN.
Aparatur Sipil Negara (ASN)
influencer
menjaga profesionalitas
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
berita viral
TribunJatim.com
Multiangle
meaningful
| Siapa Marsinah? Aktivis Buruh asal Nganjuk yang Kini Jadi Pahlawan Nasional, ini Kisahnya |
|
|---|
| Alasan Aipda Handoko Izinkan Tahanan Peluk Anaknya dari Balik Penjara, Sosoknya Baru Naik Pangkat |
|
|---|
| Daftar 10 Tokoh Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2025, Ahli Waris Dapat Rp50 Juta per Tahun |
|
|---|
| Dibegal di Jalan Rusak saat Pulang Kerja, Kurir Paket Kehilangan Uang COD Rp10,5 Juta: Ditendang |
|
|---|
| Daftar Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu Soeharto yang Jadi Alasan Penolakan Gelar Pahlawan Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Pemerintah-melarang-pegawai-menjadi-influencer.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.