Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Pemerintah Larang ASN Jadi Influencer, Bupati Edarkan Surat Berdalih Jaga Profesionalitas

Pemerintah Kabupaten melarang pegawai ASN di tempatnya untuk menjadi influencer, inilah alasan Pemkab Pasaman Barat.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
pasamanbaratkab.go.id via Kompas.com
VIRAL PEMERINTAH LARANG - Kantor Bupati Pasaman Barat. Pemkab resmi melarang pemerintah terutama ASN untuk menjadi seorang influencer. Pemerintah daerah melarang karena melihat kondisi pegawai. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah daerah mengungkapkan aturan terbaru bahwa tak ada lagi pegawai yang diizinkan menjadi seorang influencer.
  • Abdi negara dinilai tidak profesional jika memiliki kesibukan jadi influencer.
  • Aturan viral dibahas di media sosial

 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah daerah Sumatera Barat ternyata memiliki aturan khusus yang lain daripada yang lain.

Jika kini di media sosial ada banyak politikus dan pemimpin daerah yang justru berlomba eksis di sosmed, yang satu ini berbeda.

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menerbitkan kebijakan baru yang membatasi aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di media sosial.

Langkah ini diambil untuk menjaga profesionalitas dan integritas ASN sebagai abdi negara di tengah perkembangan dunia digital yang pesat.

Meski hingga saat ini, aturan tersebut belum tentu cocok dengan daerah lainnya di Indonesia.

Surat resmi diedarkan

Bupati Pasaman Barat Yulianto menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pasaman Barat Nomor: 800.1.6.2/1641/BKPSDM-2025 tanggal 3 November 2025.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pasaman Barat, mulai dari Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, hingga pegawai di level bawah.

Menurut Yulianto, kebijakan ini bertujuan agar ASN tetap memegang prinsip netralitas, menjaga citra pemerintah, dan tidak terseret dalam dinamika politik atau perilaku tidak pantas di ruang digital.

"Langkah ini kami ambil sebagai bentuk penguatan etika dan tanggung jawab ASN, agar mereka fokus menjalankan tugas pelayanan publik," ujarnya di Simpang Empat, Sabtu (8/11/2025) dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Minggu (9/11/2025).

Dalam surat edaran tersebut, ASN dilarang menggunakan media sosial, baik secara pribadi maupun publik, untuk membuat, membagikan, atau mengomentari konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, fitnah, pornografi, serta hal-hal yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan peraturan perundang-undangan.

Trend deinfluencing belakangan tengah viral di media sosial. Disebut bisa mengubah gaya hidup masyarakat, yuk kenalan lebih dekat dengan deinfluencing dan tujuannya.
Trend deinfluencing belakangan tengah viral di media sosial. Disebut bisa mengubah gaya hidup masyarakat, yuk kenalan lebih dekat dengan deinfluencing dan tujuannya. (Pexels/Ron Lach)

Apa Saja Larangan yang Ditetapkan?

Selain larangan membuat konten bermuatan negatif, ASN juga dilarang menggunakan media sosial untuk aktivitas politik praktis.

Mereka tidak boleh mendukung atau menentang partai politik maupun calon tertentu, serta tidak boleh membuat unggahan yang merendahkan nama baik pemerintah, pimpinan, instansi, atau sesama ASN.

Khusus untuk kegiatan di platform seperti YouTube, TikTok, dan Instagram, ASN juga tidak diperkenankan menjadi konten kreator atau influencer jika aktivitas tersebut bersifat komersial, dilakukan pada jam kerja, atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan ASN.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved