Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sesumbar Gaji Rp 34 Juta, Kini Ngabila Salama Kena Getahnya, Langsung Diperiksa Inspektorat

Ngabila Salama pejabat DKI Dinkes DKI Jakarta diperiksa Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Editor: Januar
Kolase Twitter
Imbas sesumbar gaji Rp34 juta, Ngabila Salama Pejabat Dinkes DKI Jakarta diperiksa Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) 

- Eselon IIIb: Rp 2.500.000.

- Eselon Iva: Rp 2.000.000.

Reihana mendapat TKD per bulannya mencapai Rp 10.000.000 sesuai eselonnya, yakni Eselon IIa.

Selain TKD, PNS juga menerima tunjangan suami/istri sebesar lima persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal tiga anak, dan tunjangan makan.

Selain itu, masih ada tambahan penghasilan PNS di lingkungan Pemprov Lampung yang diatur dalam Pergub Lampung Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Aturan ini menyesuaikan pertimbangan objektif dengan memperhatikan keuangan daerah sebagai bentuk meningkatkan kesejahteraan pegawai serta memperoleh persetujuan DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nominal dari tambahan penghasilan yang didapat pun berbeda-beda, tergantung jabatan atau posisi yang diduduki.

Berikut rincian tambahan penghasilan per bulan yang diterima oleh PNS sesuai jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung: Sekretaris Daerah Provinsi: Rp 20.000.000.

- Asisten Sekretaris Daerah: Rp 8.000.000.

- Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Direktur Utama RSUD dr Abdul Moeloek: Rp 8.000.000.

- Kepala Biro, Direktur Rumah Sakit Jiwa, Sekretaris Inspektorat, Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, Inspektur Pembantu, Kepala Bagian dan Kepala Bidang, dan Kepala Badan Penghubung: Rp 3.000.000.

- Kepala Bagian pada Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan: Rp 2.500.000.

- Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi: Rp 2.000.000.

 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved