Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Sosialisai ke Lurah hingga Pengusaha di Malang

Mencegah peredaran rokok ilegal, Satpol PP Kabupaten Malang bersama bea cukai melakukan sosialisasi kepada para kepala desa, lurah, hingga pengusaha.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Taufiqur Rohman
Tribun Jatim Network/Lu'lu'ul Isnainiyah
Sosialisai rokok ilegal dan cukai di Pendopo Agung Kecamatan Kepanjen, Kamis (25/5/2023) 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Mencegah peredaran rokok ilegal, Satpol PP Kabupaten Malang bersama bea cukai melakukan sosialisasi kepada para kepala desa, lurah, hingga pengusaha rokok se Kecamatan Kepanjen.

Sosialisasi ini dilakukan di Pendopo Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (25/5/2023).

Dalam sosialisasi ini tema yang dibawakan adalah 'Peran Masyarakat Bersama Aparat Hukum dalam Pemberantasan Rokok Ilegal dan Cukai Ilegal di Wilayah Kabupaten Malang.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan bahwa sosialisasi ini melibatkan penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat.

"Peran pemerintah dan masyarakat untuk memberantas rokok ilegal yang sangat penting, karena dapat merugikan masyarakat," ucap Gunawan.

Gunawan menyebutkan barang kena cukai terdapat tiga macam. Yakni, Etil Alkohol atau Etanol, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta hasil tembakau.

Menurutnya saat ini yang menjadi keresahan di wilayah Kabupaten Malang adalah peredaran rokok ilegal.

Masyarakat diharapkan untuk dapat membedakan rokok legal dengan rokom ilegal.

"Keberadaan rokok ilegal ini sangat merugikan negara. Selain itu dapat berdampak buruk bagi kesehatan," jelasnya.

Peredaran rokok ilegal di pasaran dapat diketahui dengan mudah hanya memperhatikan dari bungkus rokoknya saja.

Adapaun ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di antaranya tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

"Kami imbau kepada masyarakat agar menyampaikan ke orang lain. Bila produsen agar tidak produksi rokok ilegal, kemudian pedagang tidak menerima dan menjual rokok, sebagai konsumen juga tidak membeli rokok ilegal," imbaunya.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti juga turut hadir dalam kesempatan sosialisasi kali ini.

Diah mengatakan peran kejaksaan dalam peredaran rokok ilegal ini adalah memberikan proses hukum di bidang cukai ilegal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved