Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Kelas Perawatan BPJS Kesehatan Bagi PNS Golongan I-IV dan PPPK, Disertai Cara Cek di Mobile JKN

BPJS Kesehatan kini bersifat wajib bagi warga negara Indonesia. Termasuk para PNS.

TribunJatim.com/Farid Mukarrom
BPJS Kesehatan kini bersifat wajib bagi warga negara Indonesia. Termasuk para PNS. 

BPJS Kesehatan Kelas II

- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penerima pensiun PNS golongan I dan golongan II beserta anggota keluarganya;

- Anggota TNI dan penerima pensiun anggota TNI yang setara PNS golongan I dan golongan II beserta anggota keluarganya;

- Anggota Polri dan penerima pensiun anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II beserta anggota keluarganya;

- Peserta Pekerja Penerima Upah selain angka 1 sampai dengan angka 3 dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah sampai dengan Rp 4.000.000

- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan peserta bukan pekerja yang membayar iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.

BPJS Kesehatan Kelas I

- Pejabat Negara dan anggota keluarganya;

- Pimpinan dan anggota DPRD beserta anggota keluarganya;

- Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun pegawai negeri sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;

- Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;

- Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;

- Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya;

- Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan;

- Peserta Pekerja Penerima Upah selain angka 1 sampai dengan angka 5 dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan Gaji atau Upah di atas Rp 4.000.000 sampai dengan Rp 8.000.000;

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved