Cara Mudah
Kelas Perawatan BPJS Kesehatan Bagi PNS Golongan I-IV dan PPPK, Disertai Cara Cek di Mobile JKN
BPJS Kesehatan kini bersifat wajib bagi warga negara Indonesia. Termasuk para PNS.
BPJS Kesehatan Kelas II
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penerima pensiun PNS golongan I dan golongan II beserta anggota keluarganya;
- Anggota TNI dan penerima pensiun anggota TNI yang setara PNS golongan I dan golongan II beserta anggota keluarganya;
- Anggota Polri dan penerima pensiun anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II beserta anggota keluarganya;
- Peserta Pekerja Penerima Upah selain angka 1 sampai dengan angka 3 dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah sampai dengan Rp 4.000.000
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan peserta bukan pekerja yang membayar iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
BPJS Kesehatan Kelas I
- Pejabat Negara dan anggota keluarganya;
- Pimpinan dan anggota DPRD beserta anggota keluarganya;
- Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun pegawai negeri sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
- Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
- Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya;
- Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan;
- Peserta Pekerja Penerima Upah selain angka 1 sampai dengan angka 5 dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan Gaji atau Upah di atas Rp 4.000.000 sampai dengan Rp 8.000.000;
BPJS Kesehatan
PNS
Badan Kepegawaian Negara
PPPK
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Cara Ambil Barang yang Tertinggal di Lost and Found KAI, Jangan Lupa Bawa Tiket Kereta |
![]() |
---|
Tiap 3 Bulan Penerima Bansos Diganti sesuai DTSEN, Ketahui 2 Cara Cek Masih Terdaftar atau Tidak |
![]() |
---|
Cara Cek Pencairan Insentif Guru Non ASN Rp2,1 Juta Periode Agustus-September |
![]() |
---|
8 Cara Mudah Menanam Tauge di Rumah, Sayuran dengan Cita Rasa Renyah dan Segar, Pakai Kacang Hijau |
![]() |
---|
Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji di 2025, Penting Bagi Calon Jemaah Tahu Syarat-syarat Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.