Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Napi Teroris Bebas dari Lapas Tulungagung, Belum Terima NKRI dan Tolak Program Deradikalisasi

Meski dinyatakan bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, napi teroris ini belum menerima NKRI, ia menolak program deradikalisasi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Bagian selatan pintu gerbang utama Lapas Kelas IIB Tulungagung terbuka pada Kamis (25/5/2023). Dari dalam lapas, melangkah seseorang berambut gondrong dengan penutup wajah. Pria gondrong itu adalah AA (36), seorang narapidana kasus terorisme yang bebas murni hari ini. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Bagian selatan pintu gerbang utama Lapas Kelas IIB Tulungagung terbuka pada Kamis (25/5/2023) pukul 09.22 WIB.

Dari dalam lapas, melangkah seseorang berambut gondrong dengan penutup wajah.

Di belakangnya, sejumlah orang mengawalnya dari unsur kepolisian dan TNI.

Pria gondrong itu adalah AA (36), seorang narapidana kasus terorisme yang bebas murni hari ini.

Laki-laki asal Bima, Nusa Tenggara Barat, ini ditunggu sejumlah orang menggunakan mobil yang parkir di halaman luar lapas.

Seorang dari penjemput AA dengan penutup wajah merekam situasi dan semua orang yang mengawal AA keluar dari Lapas Tulungagung.

“Salah satu warga binaan kasus terorisme hari ini selesai menjalani pidana. Dia bebas murni setelah menjalani pidana selama 4 tahun,” terang Kalapas Tulungagung, R Budiman Priatna Kusumah.

Lanjut R Budiman Priatna Kusumah, AA adalah narapidana pindahan dari Lapas Cikeas dan masuk ke Lapas Tulungagung pada 17 Desember 2020.

AA dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan, terhitung sejak 25 Mei 2019.

Baca juga: Sosok Penghuni Rumah di Surabaya yang Digeledah Densus 88, Tertutup dan Serius Bahas Soal Jihad

Selama menjalani hukuman, AA tidak pernah menerima program deradikalisasi, sehingga ia masih bertahan dengan ideologi lama yang diyakininya.

“Karena menolak program deradikalisasi, dia tidak menerima remisi. Dia jalani hukuman penuh selama 4 tahun,” sambung R Budiman Priatna Kusumah.

Selama di Lapas Kelas IIB Tulungagung, AA tinggal sendirian di dalam kamarnya.

Sejak awal masuk hingga bebas, AA tidak pernah menerima kunjungan dari siapapun.

Namun setiap minggu dia selalu menelepon seseorang, untuk melaporkan perkembangan kegiatannya selama menjalani hukuman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved