Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Napi Teroris Bebas dari Lapas Tulungagung, Belum Terima NKRI dan Tolak Program Deradikalisasi

Meski dinyatakan bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, napi teroris ini belum menerima NKRI, ia menolak program deradikalisasi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Bagian selatan pintu gerbang utama Lapas Kelas IIB Tulungagung terbuka pada Kamis (25/5/2023). Dari dalam lapas, melangkah seseorang berambut gondrong dengan penutup wajah. Pria gondrong itu adalah AA (36), seorang narapidana kasus terorisme yang bebas murni hari ini. 

“Kesehariannya dia ibadah, ngaji dan menghafal Alquran. Setiap minggu dia lapor ke orang yang diteleponnya, sudah menghafal berapa ayat,” ungkap Budiman.

Baca juga: Diwarnai Baku Tembak, Enam Teroris Ditangkap di Lampung, 1 Orang Anggota Densus 88 Tertembak

Sebenarnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) secara rutin datang menemui AA.

Namun AA bersikukuh dengan keyakinannya dan belum bisa menerima Pancasila.

Sementara narapidana lain juga tidak ada yang mau bersama AA, karena khawatir justru terpapar paham radikalisme.

Sebelumnya, Lapas Tulungagung menerima kiriman dua napi terorisme (Napiter) dari Lapas Cikeas pada 17 Desember 2020 malam.

Selain AA, Napiter lain adalah AS (22) asal Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Keduanya sama-sama anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS.

Namun berbeda dengan AA, AS mau mengikuti program deradikalisasi dan kembali menerima NKRI.

Baca juga: Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Sumenep Madura, Satu di Antaranya Dikabarkan Kepala SD Negeri

AS berhak atas remisi sehingga dia bebas pada 31 Mei 2022 dari seharusnya 21 Juni 2023.

Dalam SIPP Mahkamah Agung diketahui, AA bergabung dengan JAD Bima yang berafiliasi dengan ISIS.

Dia juga aktif melakukan kegiatan terorisme yang menyasar aparat keamanan.

Dia ditangkap Densus 88 dan mulai menjalani penahanan pada 25 Mei 2019, dan perkaranya diputus pada 20 Mei 2020.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved