Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Dorong dan Percepat PTSL Program BPN, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi Gratiskan Biaya BPHTB

Dorong dan percepat PTSL Program BPN, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menggratiskan biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi gratiskan BPHTB khusus untuk program PTSL di Kabupaten Nganjuk, Jumat (26/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Achmad Amru Muiz

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Pemkab Nganjuk gratiskan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) khusus untuk bidang tanah ikut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung program pemerintah pusat, ,dalam hal ini BPN untuk melegalisasi tanah milik warga.

Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi mengatakan, sebenarnya program menggratiskan BPHTB tersebut sudah dilaksanakan sejak lama.

Namun baru tahun ini dasarnya diperkuat dengan diterbitkanya Peraturan Bupati (Perbup).

"Perlu digarisbawahi kalau penggratisan BPHTB itu hanya untuk pengurusan PTSL, bukan semua pengurusan BPHTB itu digratiskan Pemkab Nganjuk," kata Marhaen Djumadi, Jumat (26/5/2023).

Dijelaksan Marhaen Djumadi, dengan digratiskanya pengurusan BPHTB untuk program PTSL tersebut, diharapkan semakin cepat dan mudah pelaksanaan program PTSL yang dijalankan BPN.

Karena bagaimanapun, apabila tanah milik warga sudah bersertifikat atau sudah legal dimiliki warga, maka bisa mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Nganjuk.

"Cara menggratiskan biaya BPHTB itu sendiri juga dilakukan daerah lain dengan tujuan sama, yakni untuk mempercepat proses legalitas bidang tanah milik warga melalui PTSL," ucap Marhaen Djumadi.

Memang, diakui Marhaen Djumadi, pemerintah pusat menargetkan pada tahun 2023 mendatang seluruh bidang tanah sudah bersertifikat semuanya.

Baca juga: Perhatikan Warga Kurang Mampu, Pemkab Nganjuk Bagikan Bansos untuk 4.200 Lansia

Dengan demikian, berbagai upaya untuk mendorong dan mendukung program PTSL dari BPN banyak dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Untuk Kabupaten Nganjuk kamipun juga mengharapkan seluruh bidang tanah sudah legal semuanya melalui program PTSL, sehingga tidak lagi ada sengketa tanah dan harga tanah warga semakin mahal, serta bisa untuk mendapatkan modal berusaha," tandas Marhaen Djumadi.

Sementara Kepala BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar mengatakan, di Jawa Timur saat ini sudah ada 20 pemerintah daerah yang telah menggratiskan BPHTB khusus untuk program PTSL.

Itu dilakukan sebagai wujud kepedulian pemerintah daerah untuk memberikan kepastian kepada warganya.

"Makanya, kami menilai langkah Pemkab Nganjuk menggratiskan BPHTB khusus untuk program PTSL tepat, sehingga akan semakin mudah dan banyak yang ikut program PTSL di Kabupaten Nganjuk," tutur Johanar.

Baca juga: Modus Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Perdayai Warga Ikut PTSL, Paksa Bikin Akta, Ending di Bui

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved