Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ibadah Haji 2023

Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Daftar Haji, Dilengkapi Cara Membuka Tabungan Haji

Bagi yang ingin melaksanakan Ibadah Haji, perlu untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke Kantor Kemenag sesuai domisili.

Dok. Tribun Jabar
Jemaah umrah mengeliling Kabah di Mekkah, Saudi Arabia. 

TRIBUNJATIM.COM - Bagi masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan Ibadah Haji, perlu untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke Kantor Kementerian Agama sesuai domisili.

Dikutip dari Pedoman Pendaftaran Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika Anda hendak mendaftar haji, dilansir dari Kompas.com, Jumat (26/5/2023).

- Beragama Islam

- Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif sesuai domisili atau bukti identitas lain yang sah

- Kartu Keluarga (KK)

- Akte kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah

- Tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan

- Pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang putih 10 lembar

- Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.

Baca juga: Cara Pelaksanaan Ibadah Haji atau Manasik Haji dari Awal hingga Akhir, Simak Urutannya

Setelah memenuhi sejumlah persyaratan di atas, selanjutnya Anda perlu mengetahui prosedur pendaftarannya.

Ada dua langkah yang perlu dilakukan, yakni membuka tabungan haji dan mendaftar ke Kantor Kementerian Agama.

Baca juga: Aturan Konsumsi Makanan Bagi Jemaah Haji, Makanan Jangan Dikonsumsi Jika Lebih dari 2 Jam

Berikut langkah-langkah untuk membuka tabungan dan pendaftaran haji:

1. Buka tabungan haji di BPS BPIH

- Kunjungi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai domisili

- Buka rekening tabungan haji pada BPS BPIH

- Tandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI

- Transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama pada cabang BPS BPIH sesuai domisili

- BPS BPIH akan menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH dan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 (lima) lembar

- Setiap lembar bukti setoran ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4

- Bukti setoran awal BPIH tercantum nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH.

Baca juga: Cara Buka Rekening Tabungan Haji, Siapkan Foto Calon Jemaah Ukuran 3x4, Berikut Prosedurnya

2. Mendaftar ke Kantor Kementerian Agama

- Kunjungi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota

- Tunjukkan persyaratan asli dan menyerahkan salinan bukti aplikasi transfer asli BPIH, serta bukti setoran awal BPIH satu lembar kepada petugas Kantor Kemenag

- Petugas akan memverifikasi kelengkapannya, paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH

- Isi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)

- Serahkan SPPH kepada petugas Kantor Kemenag untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi

- Anda akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenag

- Kantor Kemenag akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto.

Berita Jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved