Ayah dan Anak di Kupang Sama-sama Kepincut Bocah SD, Berbuat Nekat Demi Hasrat, Kini Kena 'Karmanya'
Seorang ayah dan anak berbuat nekat kepada bocah SD. Keduanya menargetkan bocah SD itu untuk melampiaskan hasrat.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang ayah dan anak berbuat nekat kepada bocah SD.
Keduanya menargetkan bocah SD itu untuk melampiaskan hasrat.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Para pelaku berinisial YAB (73) dan YER (51).
Baca juga: Nasib Bocah SD di Sukabumi, Dianiaya Kakak Kelas, Korban Panggil Nama Pelaku Sebelum Meninggal
Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, YAB dan YER diduga mencabuli seorang sisiwi kelas V Sekolah Dasar (SD) berinsial APJF (12).
Polisi menangkap bapak dan anak tersebut pada Kamis (25/5/2023).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Iptu Elpidus Kono Feka mengatakan, YAB dan YER bekerja sebagai petani.
Kejadian ini berawal pada bulan Januari 2023. Ketika itu, korban mendatangi rumah pelaku YAB yang merupakan tetangganya.
Baca juga: Busuknya Siasat Pria di Makassar, Berbuat Asusila ke Bocah SD lalu Sebar Foto Syur Korban
Saat itu pelaku YAB diduga mencabuli korban.
Karena takut, APJF lari keluar rumah.
Kemudian, pada bulan Maret 2023, korban datang ke rumah anak YAB, YER untuk mengantar uang.
"Tiba di rumah, YER lalu menarik tangan korban ke kamarnya dan mencabuli korban," ungkap Elpidus, Jumat (26/5/2023).
Korban berontak, lari, dan menceritakan kejadian itu ke keluarganya.
"Korban selama ini tinggal di rumah neneknya yang berdekatan dengan rumah pelaku," ungkap Elpidus.
Baca juga: Petaka Bocah SD Lewati Rumah Kakek di Madura, Hati Ibunya Hancur setelah Bawa Sang Anak ke Puskesmas
Pihak korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Kita terima laporan kasus ini pada 1 Mei 2023 lalu," katanya.
Setelah menerima laporan, polisi lalu memeriksa sejumlah saksi, termasuk dua pelaku.
Kedua pelaku pun langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut."Kedua terduga pelaku juga telah diambil keterangan namun kami mengalami sedikit kendala karena salah satu terduga pelaku mengalami sakit. Setelah diperiksa dokter dan cukup sehat hari ini penyidik telah menginterogasi dan mendengar keterangan terduga pelaku," ungkap Elpidus.
Baca juga: Mengaku Mau Tanggung Jawab, Nyali Ojol Penabrak Bocah SD di Surabaya Menciut Karena Takut Dimassa
Sebelumnya, aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur juga terjadi di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Mirisnya para pelaku berjumlah dua orang yang merupakan paman serta sepupu korban.
Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku mengiming-iming korban dengan uang dan akan dibelikan ponsel baru.
Kedua pelaku berinisial KS (52) dan anak tirinya RD (27), warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Keduanya tega mencabuli korban yang masih berusia 13 tahun.
Baca juga: Warga Curiga Ada Tas di Jalan, Ternyata Punya Anak SD Bernasib Tragis, Surat Terakhir: Ibu Tak Adil
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo mengatakan, pihaknya bisa menangkap para pelaku berawal dari laporan kakak korban.
Setelah dilakukan visum, ternyata memang benar bahwa korban menjadi korban pencabulan.
"Dibuktikan dengan hasil visum, KS dan RD kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rutan Mapolres Ciamis," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo, Senin (21/2/2022) siang.
Toni mengungkapkan, modus yang dilakukan kedua pelaku yakni dengan bujuk rayu.
Ayah dan anak tiri tersebut mengiming-iming korban dengan sejumlah uang dan dijanjikan akan dibelikan ponsel.
Baca juga: Dia Pakai Baju Pendek, Ayah Berbuat Nekat ke Anak Tiap Istri Tidur, Ancam Santet Jika Tak Dituruti
Dikutip dari TribunJabar.id, aksi pencabulan ini bahkan sudah berlangsung sejak 2018 hingga Maret 2021.
Dikatakan Tony, pelaku KS sudah mencabuli korban sebanyak 10 kali, sementara RD 5 kali.
"Kejadian ini berlangsung sejak 2018 hingga Maret 2021. Tersangka KS melakukan pencabulan sebanyak 10 kali dan RD sebanyak 5 kali. KS merupakan paman korban, dan RD merupakan anak tiri dari KS," katanya.
Tony menuturkan, aksi pencabulan ini terjadi ketika korban sedang mengenakan pakaian santai di kamar.
Pelaku KS yang tak sengaja melihat langsung timbul niat untuk melakukan tindak asusila terhadap keponakannya itu.
"KS melakukan tindakan tersebut atas dasar timbulnya niat setelah tidak sengaja dan sengaja melihat korban di kamar sedang berpakaian minim. Setelah timbulnya niat, KS melancarkan aksinya ketika korban sedang tidur sendiri di kamar." kata Tony.
Baca juga: Pura-pura Bertamu Lebaran, Pria Lampung Berbuat Nekat Lihat Istri Teman Sendirian, Endingnya Fatal
Lain halnya dengan RD yang juga mencabuli korban namun tidak diketahui oleh KS.
"Sementara, RD melakukan pencabulan tidak diketahui oleh KS, namun kelakuan KS diketahui oleh RD," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
ayah dan anak berbuat nekat kepada bocah SD
Kabupaten Kupang
Nusa Tenggara Timur (NTT)
bocah SD
Iptu Elpidus Kono Feka
kasus pencabulan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Bupati Mas Rusdi Serahkan SK 3.665 PPPK, Momen Penuh Haru Pegawai di Pasuruan yang Lama Mengabdi |
![]() |
---|
Eduardo Perez Tak Bisa Berkata-kata Usai Persebaya secara Dramatis Tahan Imbang Dewa United |
![]() |
---|
Pengakuan Kades Tempuran Soal Video Viral Joget Bareng Biduan di Kantor Kecamatan Sooko Mojokerto |
![]() |
---|
Muncul Sejumlah Masalah dalam Realisasi MBG, Kosgoro 1957 Minta Program Tak Disetop |
![]() |
---|
Dengan Semangat Swadaya, Kampung Tertib Lalu Lintas di Pare Kediri Berhasil Jadi Rujukan Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.