Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

ART Disuruh Majikan Lepas Dalaman, Kabur Panjat Tower Tak Tahan Disika, ASN & Ibu Kini Ditangkap

ART kabur panjat tower, tak tahan disika majikan bengis yaitu ASN dan ibunya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
via Tribun Lampung
ASN dan sang ibu, majikan bengis asal Lampung yang siksa para ART di rumah, suruh lepas dalaman 

Pagar tinggi pun mereka lompati hingga akhirnya bertemu orang yang mau menolongnya kabur.

Pernah ada ART kabur tapi tertangkap lagi.

Mereka yang masih tinggal sampai sekarang terkunci dengan ancaman majikan.

Jika ketahuan kabur lagi, majikan akan menyebarkan video mereka bugil lagi kerja.

"Teman saya yang tiga orang itu masih bekerja di sana. Mereka takut video telanjangnya disebar."

"Mereka pernah dipaksa telanjang terus divideoin," ucap DL di Polresta Bandar Lampung pada Rabu (24/5/2023).

Mirisnya, dari DL masuk bekerja sampai kabur dari rumah pada 8 Mei 2023, belum pernah sekalipun mendapat gaji dari si majikannya tersebut.

Baca juga: ART Lari Ketakutan Imbas Ulah Pacar Majikan, Syok saat Ngambil Sabun hingga Ngepel di Dapur: Ditarik

Kini DL sudah merasa aman balik ke rumahnya di Pringsewu.

Ia sudah visum dan melaporkan majikannya yang ASN dan ibunya atas dugaan penganiayaan ke Polres Bandar Lampung.

Keduanya berharap, majikannya yang ASN dan Oma mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatan keji selama ini.

Polisi yang cepat merespons laporan mereka langsung memeriksa SA dan ibunya SD pada Kamis (25/5/2023) malam hingga Jumat (26/5/2025), sekitar pukul 03.41 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik turut menghadirkan DL dan DR guna diambil keterangannya.

Setelah penyidik melakukan gelar perkara, SA dan SD pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Kita lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut," ucap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, kepada Tribun Lampung pada Jumat (26/5/2023).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, ASN inisial SA dan ibunya, SD, sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua ART-nya
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, ASN inisial SA dan ibunya, SD, sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua ART-nya (Tribun Lampung/Bayu Saputra)

Dennis memastikan, penganiayaan terhadap DR dan DL berlangsung di rumah SD dan SA di Gang Kenari, Sukabumi, Bandar Lampung.

Menurut dia, kedua tersangka menganiaya karena tidak puas dengan hasil pekerjaan korban sebagai ART.

Ia pun membenarkan para korban belum pernah menerima gaji sebagai ART dari tersangka.

Dalam pengusutan kasus ini, Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan TP2A didampingi Unit Renakta Polda Lampung.

Kedua tersangka dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Penyidik masih memdalami kasus ini termasuk meminta keterangan para saksi.

Ia juga sambil menunggu hasil visum dua ART yang berhasil kabur dari rumah majikannya.

Ia memastikan, pendalaman ini termasuk untuk menggali motif para tersangka sampai tega menganiaya lima ART-nya.

Apakah dipicu masalah internal atau masalah lain.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved