Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Emak-emak Jambret Kalung Emas Anak Kecil di Pasar, Langsung Digelandang ke Balai Desa

Copet emak-emak beraksi di Pasar Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik , Sabtu (27/5/2023).

Penulis: Willy Abraham | Editor: Taufiqur Rohman
Istimewa Polsek Panceng
Copet emak-emak ditangkap Polisi, Sabtu (27/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Copet emak-emak beraksi di Pasar Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik , Sabtu (27/5/2023).

Teriakan sang nenek membuat aksi perampasan kalung emas ini terkuak.

Hal ini menggegerkan aktivitas di Pasar Campurejo. Pelaku merampas kalung emas milik anak kecil.

Diketahui identitas tersangka adalah ELR (38) warga Dusun Bangunrejo, Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Gresik.

"Copet untuk motifnya masih kami kembangkan. Tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti kalung emas seberat 1,5.gram," tegas Kapolsek Panceng Iptu Nasuka, Sabtu (27/5/2023).

Baca juga: Detik-detik Jemaah Haji asal Gresik Meninggal di Madinah, sempat Bantu Turunkan Koper, Istri: Ikhlas

Diketahui kasus pencurian ini bermula saat Siti Aisyatur Rodliyah warga Campurejo menitipkan anaknya kepada orang tuanya, atau neneknya bernama Nur Muamalah (59) warga Campurjo.

Nur Muamalah mengajak anak korban atau cucunya untuk berbelanja di Pasar Campurejo.

Ketika pasar terasa padat dan sesak, saat itu Nur Muamalah menurunkan cucunya hingga berjalan sendiri.

Selanjutnya saat berada dilorong pasar Campurejo ketika sang cucu berjalan dibelakang Nur Muamalah tiba-tiba mendengar bahwa cucunya menangis.

"Saat dilihat diketahui bahwa kalung yang dipakai cucunya sudah berpindah tangan ke seorang wanita yang berada di belakang cucunya tersebut, selanjutnya Nur Muamalah meneriaki 'maling' sambil teriak minta tolong," bebernya.

Seketika itu pengunjung pasar menangkap pelaku yang selanjutnya di bawa ke area parkiran sepeda motor dan dilakukan pemeriksaan oleh Nur Muamalah serta diketemukan barang berupa kalung cucunya.

Kemudian Nur Muamalah meminta tolong kepada saksi Bagus Kurniawan selaku tukang parkir di pasar campurejo, setelah itu pelaku dibawa oleh Bagus ke balai desa Campurejo.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 1,5 juta selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke polsek panceng guna penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa Kalung emas dengan berat 1,5 gram dan Visum Puskesmas milik korban.

Lalu barang milik tersangka yang diamankan uang tunai Rp. 915.000, dompet kecil motif bunga kartu ATM Bank satu unit HP, tas kulit warna hitam, satu unit sepeda motor honda Vario 150, warna putih, W-6328-VM beserta kunci kontak.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.

Ikuti berita seputar Gresik

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved