Gatot Nurmantyo Soroti Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Presidium KAMI, Gatot Nurmantyo turut menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Taufiqur Rohman
TribunJatim.com/Yusron Naufal putra
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo saat ditemui di Surabaya
Dalam salah satu pertimbangan, hakim menyebutkan bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema empat tahunan telah menyebabkan dinilainya kinerja dari pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden ataupun DPR.
Penilaian dua kali tersebut dianggap dapat mengancam independensi KPK karena dengan kewenangan presiden ataupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya.
Hal ini pun dinilai berpotensi tidak saja memengaruhi independensi, tetapi juga psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri.
Ikuti berita seputar
Tags
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KA
Gatot Nurmantyo
putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
masa jabatan pimpinan KPK
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Baca Juga
Copet Terekam Beraksi di Depan Gubernur, Kini Kembalikan Handphone Milik Korban usai Viral |
![]() |
---|
Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim Dinilai Miliki Peran Krusial Tanggapi Aspirasi Warga Tolak SWL |
![]() |
---|
Kartu Liputan Jurnalis CNN Dicabut setelah Tanya Soal MBG ke Presiden Prabowo, Dewan Pers Merespon |
![]() |
---|
Ashley Bule Buta Setelah Diduga Minum Koktail di Bali, Kejadian Tahun 2011 Kini Viral Kembali |
![]() |
---|
Siasat Licik Ridho Belanja di Warung Pakai Uang Palsu Demi Dapat Kembalian yang Asli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.