Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gatot Nurmantyo Soroti Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Presidium KAMI, Gatot Nurmantyo turut menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

TribunJatim.com/Yusron Naufal putra
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo saat ditemui di Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo turut menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

Mantan Panglima TNI itu mengaku khawatir putusan tersebut bisa berimplikasi pada aspek politik lainnya.

"Sekarang kalau kita lihat MK orang melihat bisa frustasi. Ini MK harusnya menggunakan pisau analis undang-undang yang diatasnya."

"Apa hubungannya dengan pertambahan masa jabatan," katanya seusai kegiatan diskusi Forum Akademis bertajuk Membedah Persoalan Bangsa dan Negara yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) di Surabaya.

Dia menilai putusan ini ganjil dan seharusnya tidak bisa berlaku surut. Sehingga, bisa berlaku untuk periode mendatang.

Di sisi lain, Gatot juga khawatir jika putusan ini juga nantinya diterapkan pada hal lain.

Misalnya perpanjangan masa jabatan Presiden.

"Asumsinya kan begitu. Inilah yang harus sama-sama kita kaji," jelasnya.

Dia mengatakan demikian, sebab menurutnya ini adalah tahun politik.

Sehingga, tidak berlebihan jika banyak yang menilai putusan MK itu politis.

"Asumsi semua orang pasti ini akan ada kaitannya dengan politik-politik yang sekarang," ucap Gatot.

Dikutip dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Adapun gugatan dilayangkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (25/5/2023).

Dalam salah satu pertimbangan, hakim menyebutkan bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema empat tahunan telah menyebabkan dinilainya kinerja dari pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden ataupun DPR.

Penilaian dua kali tersebut dianggap dapat mengancam independensi KPK karena dengan kewenangan presiden ataupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya.

Hal ini pun dinilai berpotensi tidak saja memengaruhi independensi, tetapi juga psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri.

Ikuti berita seputar

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved