Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kisah ART Dituding Berbuat Asusila ke Anak Majikan, Keluarga Tak Terima dan Tantang Minta Bukti

Sebuah kasus yang cukup pelik baru-baru ini terjadi. Seorang ART dituding menyetubuhi anak majikannya.

Editor: Januar
Kompas.com
Ilustrasi ART dituding setubuhi anak majikan 

TRIBUNJATIM.COM- Sebuah kasus yang cukup pelik baru-baru ini terjadi.

Seorang ART dituding menyetubuhi anak majikannya.

Namun, keluarga ART tersebut tak terima.

Kini mereka menantang balik untuk memberikan bukti.

Dilansir dari Tribunnewsmaker, ART (Asisten Rumah Tangga) dituding setubuhi anak majikan, kini diamankan polisi, keluarga geram sebut tak percaya ART lakukan hal keji.

Baru saja tersebar kabar jika seorang ART dituding setubuhi anak majikannya sendiri.

Anak majikan yang disetubuhi tersebut baru berusia 20 tahun.

Namun saat dituding, ART dan pihak keluarga menampik tudingan tersebut.

Bahkan keluarga mengaku tak terima dengan tudingan yang diberikan kepada ART.

Pasalnya ART justru yang hamil saat ini.

ART mengatakan jika tudingan yang diberikan kepada majikan tersebut fitnah.

Kini keluarga ART minta bukti terkait tudingan majikan tersebut.

Baca juga: Nasib Pria Rudapaksa Anak Gubernur hingga Tewas, Ngaku Tak Tahu Identitas Korban, Kini Ngemis Ampun

IO (20), seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Bengkulu ditetapkan tersangka karena diduga memerkosa anak majikannya berusia 17 tahun.

Kasus tersebut sempat viral usai pihak keluarga IO curhat dan meminta bantuan pengacara senior Hotam Paris Hutapea di Instagram.

Pihak keluarga IO memprotes penetepan tersangka IO oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau itu. Menurut keluarga, IO justru menjadi korban pemerkosaan anak majikan.

"Adik saya sebenarnya yang diperkosa hingga hamil saat ini telah melahirkan anak berusia 6 bulan. Kami melapor namun laporan ditolak.

Selanjutnya pihak pria melaporkan dengan tuduhan adik saya memerkosa mereka proses sekarang ditetapkan tersangka.

Sementara laporan kami ditolak," jelas kakak tersangka Lendro Mediansyah, saat mendampingi adiknya memenuhi panggilan Polda Bengkulu, Selasa (30/5/2023).

Sementara itu, kuasa hukum IO, Syaiful Anwar, mengungkapkan, saat ini pihaknya belum menerima penjelasan dari penyidik mengenai dua alat bukti yang menetapkan kliennya tersangka. Termasuk hasil visum et repertum.

"Penetapan tersangka ini kami tidak diberi tahu apa dua dasar alat bukti penetapan penyidik.

Begitu pula hasil visum kami belum melihat dan menerimanya," ujar Syaiful.

Kuasa hukum berharap penyidik dapat mengkaji ulang putusan tersangka tersebut.


Ia juga meminta polisi mempertimbangkan penahanan tersangka karena masih memiliki bayi berusia 6 bulan.

"Penahanan kewenangan penyidik namun kita berharap polisi mempertimbangkan tersangka memiliki bayi usia 6 bulan," kata Syaiful.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Anuardi mnejelaskan, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan.

Lalu terkait penolakan laporan dari keluarga IO, Anuardi akan melakukan pemeriksaan.

"Iya saat ini IO sedang menjalani pemeriksaan.

Terkait penolakan laporan kita akan dalami laporan itu," katanya.

Kronologi versi anak majikan

Sementara itu kuasa hukum anak majikan Anastasia Pase membeberkan, kliennya telah menjadi korban pemerkosaan IO.

Menurutnya, tersangka seringkali merayu korban agar melakukan tindakan tidak senonoh di dalam rumah.


"ART berbagai cara membujuk klien kami untuk ajakan bersetubuh namun ditolak.

Klien kami sempat melaporkan pada pihak keluarga namun pihak keluarga tidak percaya.

ART ini awalnya memang dipercaya oleh pihak keluarga," jelasnya saat dikonfirmasi kompas.com beberapa waktu lalu.

Puncaknya, kata Anastasia, kasus itu terkuak saat korban dan IO melakukan hubungan intim di ruang karaoke keluarga pada Juni 2022.

Saat itu, katanya, kliennya dalam keadaan tertidur lalu ART masuk ke ruang karaoke menggerayangi kliennya hingga terjadilah persetubuhan.

Lalu IO mengaku hamil dan meminta tanggung jawab kepada keluarga.

Namun, keluarga kliennya menolak serta melaporkan tuduhan perkosaan yang dilakukan IO.

Kasus asusila sebelumnya juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Nasib anak tiga tahun di Papua ini begitu pilu.

Seorang anak tiga tahun di Papua tewas dirudapaksa pria mabuk.

Sang ibu cemas mencarinya hingga menemukan jasadnya di hutan.

Kasus memilukan inipun langsung menjadi sorotan publik.


Korban berinisial Al, anak perempuan berusia tiga tahun.

Kematiannya menggemparkan warga Nabire, Papua Pegunungan.

Al ditemukan tak bernyawa di hutan bakau Jalan Rawaudo, Distrik Teluk Kimi, Kampung Air Mandidi, Kabupaten Nabire, Rabu (3/5/2023).

Rupanya Al dirudapaksa oleh pria mabuk.

Polisi lalu meringkus pelaku inisial FM (29).

Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya mengatakan, pria tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka.

Adapun aksi bejat FM terendus setelah polisi mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi.

"Ia memamg benar, ada penemuan mayat anak berjenis kelamin perempuan," kata Suarnaya melalui keterangan tertulis, Jumat (5/5/2023).

Keluarga korban lalu melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Nabire.

"Jadi mereka (keluarga) berikan laporan terkait penemuan jasad ini, kemudian tim gabungan mendatangi TKP," katanya, dikutip TribunJatim.com dari TribunPapua.

Berdasarkan keterangan ibu korban, dirinya mencari keberadaan putrinya bersama warga pada Rabu pukul 15.00 WIT sore.

"Setelah dilakukan pencarian bersama warga setempat, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di tengah hutan bakau dalam keadaan terlentang memakai baju dan celana panjang. Korban terlilit di leher," ungkapnya.

Tim Inafis lalu melakukan identifikasi terhadap jasad korban.

"Tidak butuh waktu lama, pada pukul 19.00 WIT, pelaku FM kami amankan," ujarnya.

Kekerasan seksual hingga berujung tewasnya anak di bawah umur menggemparkan warga Nabire, Papua Pegunungan. (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Menurut Suarnaya, untuk sementara motif pelaku tujuan untuk memperkosa korban.

"Dari keterangan pelaku bahwa, benar ia melakukan perbuatan yang keji itu terhadap korban dalam kondisi tidak sadarkan diri alias mabuk."

“Pelaku FM sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” sambung Suarnaya.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP.

Sebelumnya, seorang ayah di Semarang, Jawa Tengah, yang tega memerkosa anak kandunganya sendiri hingga tewas, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan, dari hasil otopsi terhadap korban yang masih berusia delapan tahun, ditemukan bekas luka di alat vital korban.

Tersangka berinisial WD (41) dijerat pasal Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 d Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Ada tanda-tanda kekerasan di bagian vagina dan dubur korban. Korban saat itu sudah meninggal dan sudah dimakamkan," ucapnya, dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com.


Kasus tersebut terbongkar setelah jasad korban dimakamkan.

Lalu, setelah pemakaman, polisi menerima laporan bahwa penyebab kematian korban masih tanda tanya.

Petugas dan warga segera membongkar makam korban dan menemukan sejumlah bukti bekas penganiayaan dan kekerasan.

Setelah itu, polisi segera meringkus pelaku di indekosnya pada Jumat (18/3/2022).

Dari hasil pemeriksaan, WD dan istrinya telah bercerai. Korban, tinggal bersama sang ibu dan WD kos di daerah Tlogosari Wetan, Pedurungan.

Meskipun telah bercerai, korban kerap berkunjung di kos ayahnya diantar oleh ibunya.

Lalu, pada hari Jumat (18/3), korban dan dua saudaranya berkunjung di kos ayahnya.

Setelah itu, ibunya menjemput kedua saudara korban.

Sementara korban masih ada di kos bersama sang ayah. Dari pengakuan WD, saat itu korban sedang tiduran menonton televisi.

Tersangka kalap dan memerkosa korban. WD mengaku, sering menonton video porno dan nekat memerkosa anaknya.

"Terpengaruh video porno. Sudah tiga kali (memerkosa korban). Pertama dua minggu lalu, seminggu, terakhir pas kejadian. Iya, ada pemaksaan," ujar WD di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/3/2022).

"Melakukan tidak setiap hari. Kalau kepengin saja. Itu secara reflek saja," tambah pria yang bekerja sebagai sales makanan ini.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved