Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Beda Rumah Pimpinan dan Anggota DPR RI di IKN, Bakal Berdiri di Tanah Seluas 390 Meter Persegi

Rumah susun (rusun) untuk anggota DPR dan DPD. Rencananya terdapat 732 hunian untuk pimpinan dan anggota DPR RI serta anggota DPD RI di IKN.

Editor: Torik Aqua
(KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER)
RUMAH DPR - Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono tengah meninjau pembangunan Kawasan Istana Presiden di KIPP Ibu Kota Nusantara (IKN). Otorita IKN bangun rumah Anggota DPR RI di tanah seluas 390 meter persegi. 

TRIBUNJATIM.COM - Rumah Anggota DPR RI di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dibangun di luas tanah 390 meter persegi.

Dari luas tanah itu, akan dibangun rumah susun (rusun) untuk anggota DPR dan DPD.

Rencananya terdapat 732 hunian untuk pimpinan dan anggota DPR RI serta anggota DPD RI di IKN.

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) disebut akan membedakan rumah pimpinan dengan anggota DPR.

Baca juga: Didesak DPR soal Warisan Utang Era Sri Mulyani, Menkeu Purbaya: Kenapa Tidak Ditanyakan dari Dulu?

Proyek ini menjadi simbol komitmen pemerintah dalam menciptakan kawasan legislatif yang modern, fungsional, dan efisien di tengah keterbatasan lahan IKN.

Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 4,73 triliun, dengan pekerjaan yang dimulai pada tahun 2025 melalui skema kontrak tahun jamak (Multi Years Contract/MYC) hingga 2027.

Rumah Tapak untuk Pimpinan, Rusun untuk Anggota

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa pembangunan hunian ini dirancang dengan mempertimbangkan efisiensi lahan.

“Mungkin untuk pimpinan bisa tapak, tapi anggota kami usulkan bisa menjadi rusun,” ujar Basuki usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (15/9/2025).

Rincian hunian meliputi:

Rumah Tapak untuk Pimpinan DPR:

Sebanyak 3 unit untuk Ketua DPR dan 15 unit untuk Wakil Ketua DPR, masing-masing seluas 580 meter persegi.

Rumah Susun untuk Anggota DPR dan DPD:

Sebanyak 567 unit untuk anggota DPR RI dan 147 unit untuk anggota DPD, masing-masing seluas 390 meter persegi.

Keputusan untuk menggunakan rusun bagi anggota DPR dan DPD dipengaruhi oleh keterbatasan lahan di IKN.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved