Cara Mudah
Syarat dan Cara Mengurus Penggantian Buku Nikah yang Hilang atau Rusak, Simak Lengkapnya
Buku nikah rusak atauu hilang segera ajukan penggantian. Adapun cara dan syarat sebagai berikut.
TRIBUNJATIM.COM - Jika terjadi sesuatu pada buku nikah, misalnya hilang atau rusak, maka perlu mengajukan penggantian buku nikah.
Adapun buku nikah adalah dokumen yang menyatakan pasangan suami istri telah menikah sah secara agama dan negara.
Biasanya, dokumen ini diberikan kepada pasangan suami istri yang telah melangsungkan akad nikah di depan petugas KUA.
Buku nikah juga berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan tersebut.
Dilansir laman Kemenag Jateng via Kompas.com, prosedur penggantian buku nikah berdasarkan PMA Nomor 20/2019 pasal 39, yakni penerbitan duplikat buku nikah terhadap buku nikah yang hilang atau rusak.
Baca juga: 2 Penyebab NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil, Ketahui 3 Cara Mengatasi NIK Tak Terdaftar
Layanan tersebut hanya bisa diberikan di KUA dimana pernikahannya tercatat.
Adapun syarat yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut.
Jika permohonan penerbitan duplikat buku nikah karena rusak, pemohon cukup datang ke KUA sambil membawa persyaratan berikut:
- Buku nikah yang rusak
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto ukuran 2x3 berlatar biru.
Baca juga: Cara Mendaftar PPG Prajabatan 2023 Kemendikbud, Simak Alur dan Dokumen yang Disiapkan
Untuk pengajuan penggantian buku nikah karena alasan hilang, syarat yang perlu Anda persiapkan adalah:
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto ukuran 2x3 berlatar biru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-buku-nikah-2.jpg)