Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Malang

Tertangkap Basah Simpan 6,5 Kg Ganja, Dua Pemuda Asal Kota Malang Diciduk Polisi

Tertangkap basah simpan 6,5 kg ganja siap edar, dua pemuda asal Kota Malang diciduk polisi.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Luluul Isnainiyah
Polisi mengamankan ganja seberat 6,5 kilogram dari dua pemuda asal Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (31/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Simpan 6,5 kilogram ganja siap edar, Rizky Aditya (23) dan Renofa Purwanto (24) waga Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Malang.

Penangkapan kedua tersangka ini bermula dari pengembangan kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, kedua tersangka diamankan pada Senin (22/5/2023).

"Sebelumnya, petugas melakukan penangkapan terhadap seseorang dengan kasus peredaran narkoba. Ketika dilakukan pengembangan, didapati informasi terkit asal barang haram tersebut," ucap Kompol Wisnu S Kuncoro, Kamis (1/6/2023).

Dari informasi, barang tersebut berasal dari Rizky dan Renofa.

Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. 

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tinggal tersangka yang beralamatkan di Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang

"Petugas menggeledah rumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa enam poket ganja di bawah kamar tidur Rizky," jelasnya.

Baca juga: Kakek 55 Tahun Jadi Pengedar Narkoba, Digerebek Polisi Saat Kemas Sabu

Dikatakan Kompol Wisnu S Kuncoro, ganja tersebut diletakkan di lantai yang terbungkus kantong plastik warna hitam atau kresek. 

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa 10 paket ganja kering siap edar, 10 linting rokok ganja, dan dua buah timbangan. 

Diamankan juga dua buah ponsel dan satu unit motor yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya. 

"Motif tersangka untuk mendapatkan upah yakni Rp 100 ribu dan lima ganja dengan total berat 30 gram," paparnya. 

Baca juga: Terkuak Masa Lalu Ayah Kandung Bunuh Bocah 9 Tahun, Polisi Sebut Pelaku Tak Dalam Pengaruh Narkoba

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Subijanto meerangkan, kedua tersangka berperan sebagai pembuka jalur peredaran dan mencari pembeli narkoba di wilayah Kabupaten Malang

Di samping itu, polisi saat ini tengah memburu pemasok jaringan narkoba.

"Tersangka kini dalam proses penyidikan untuk meminta keterangan siapa pemasok ganja tersebut," kata AKP Subijanto.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat sub Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved