Berita Kabupaten Malang
Tertangkap Basah Simpan 6,5 Kg Ganja, Dua Pemuda Asal Kota Malang Diciduk Polisi
Tertangkap basah simpan 6,5 kg ganja siap edar, dua pemuda asal Kota Malang diciduk polisi.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Simpan 6,5 kilogram ganja siap edar, Rizky Aditya (23) dan Renofa Purwanto (24) waga Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Malang.
Penangkapan kedua tersangka ini bermula dari pengembangan kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, kedua tersangka diamankan pada Senin (22/5/2023).
"Sebelumnya, petugas melakukan penangkapan terhadap seseorang dengan kasus peredaran narkoba. Ketika dilakukan pengembangan, didapati informasi terkit asal barang haram tersebut," ucap Kompol Wisnu S Kuncoro, Kamis (1/6/2023).
Dari informasi, barang tersebut berasal dari Rizky dan Renofa.
Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tinggal tersangka yang beralamatkan di Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
"Petugas menggeledah rumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa enam poket ganja di bawah kamar tidur Rizky," jelasnya.
Baca juga: Kakek 55 Tahun Jadi Pengedar Narkoba, Digerebek Polisi Saat Kemas Sabu
Dikatakan Kompol Wisnu S Kuncoro, ganja tersebut diletakkan di lantai yang terbungkus kantong plastik warna hitam atau kresek.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa 10 paket ganja kering siap edar, 10 linting rokok ganja, dan dua buah timbangan.
Diamankan juga dua buah ponsel dan satu unit motor yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
"Motif tersangka untuk mendapatkan upah yakni Rp 100 ribu dan lima ganja dengan total berat 30 gram," paparnya.
Baca juga: Terkuak Masa Lalu Ayah Kandung Bunuh Bocah 9 Tahun, Polisi Sebut Pelaku Tak Dalam Pengaruh Narkoba
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Subijanto meerangkan, kedua tersangka berperan sebagai pembuka jalur peredaran dan mencari pembeli narkoba di wilayah Kabupaten Malang.
Di samping itu, polisi saat ini tengah memburu pemasok jaringan narkoba.
"Tersangka kini dalam proses penyidikan untuk meminta keterangan siapa pemasok ganja tersebut," kata AKP Subijanto.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat sub Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
ganja
Kelurahan Merjosari
Kecamatan Lowokwaru
Malang
Kompol Wisnu S Kuncoro
AKP Subijanto
TribunJatim.com
berita Kabupaten Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Kisah Mariono Gelisah Kerja Pegawai Koperasi Banyak Kepalsuan, Kini Jualan Rumput: Penting Jujur |
![]() |
---|
Pelayan Warung Kopi Cetol Dapat Bonus Upah Layani Pengunjung sampai Malam, Sebulan Gaji Rp600 Ribu |
![]() |
---|
Sebelum Stadion Kanjuruhan Malang Diresmikan, PKL akan Ditertibkan, Dispora Sediakan Lahan |
![]() |
---|
Curiga Istri Berselingkuh, Suami di Malang Bacok Driver Ojek Online, Pesan WA Jadi Pancingan |
![]() |
---|
Jaenab Tetap Bertahan Teruskan Usaha Turun Temurun Jadi Perajin Alumunium, Kini Punya 8 Karyawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.