Berita Viral
Anak 14 Tahun Disundut Rokok Ibunya karena Tak Banyak Jual Makaroni, Orangtua Ternyata Kumpul Kebo
Seorang anak 14 tahun disundut rokok ibu kandungnya sendiri. Si anak disiksa karena tak capai target jual makaroni.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tindakan keji kedua tersangka sudah dilakukan sejak September 2022 hingga Mei 2023.
Tepatnya, sejak Rani Wahyuni bercerai dengan suaminya, Asrul Firmansyah (41) alias Firman.
Baca juga: Perlakuan Tak Biasa ASN Aniaya ART, Ada Jadwal Rutin hingga Baju yang Dipakai, 4 Bulan Tak Ada Gaji
Awal mula kasus terungkap adalah ketika korban bertemu kakeknya, Ahmad saat korban berjualan makaroni di jalan pada Selasa (8/5/2023).
Ahmad lalu mengantar ASA ke rumah ayah kandungnya, Firman.
Korban menceritakan tindak penganiayaan yang dilakukan ibu dan pasangan kumpul kebonya itu.
"Dari cerita anaknya tersebut, ayah kandungnya lantas melaporkan kepada kami," katanya.
"Akhirnya ayah korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Malang," katanya.
Polisi pun melakukan penyelidikan dengan melakukan tes visum kepada ASA dan AER.
Hasilnya, korban ASA mengalami luka bekas sundutan rokok di bagian telapak tangan kanan dan kiri.
Ada juga luka di telapak kaki kanan dan kiri, di leher maupun di punggung terdapat luka pukulan.
Sedangkan hasil visum dari AER terlihat luka bekas sundutan rokok dan korek api di bagian mulut telapak tangan kanan dan kiri dan leher di bagian belakang.
"Untuk barang bukti yang sudah kita amankan berupa penggaris yang dari besi berukuran 30 sentimeter.
Dan puntung rokok yang disundutkan ke korban," imbuhnya.
Baca juga: Ibu Mandikan Anaknya yang Tewas Setelah Ia Siksa, Baringkan di Ruang Tengah, Bohong ke Suami: Lelah
Kedua tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Jeratan lainnya yaitu Pasal 80 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
anak 14 tahun disundut rokok ibu
anak disiksa karena tak capai target jual makaroni
Kabupaten Malang
Rani Wahyuni
Roni Bagus Kurniawan
Kompol Wisnu S Kuncoro
Riau
ibu siksa anak
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Niat Apel Temui Anjeli, Calon Mertua Malah Ngamuk Aniaya Reza Hingga Korban Kabur |
![]() |
---|
Sosok Bripda Farhan Hilang saat Akad Nikah, Keberadaannya Dilacak Brimob, Calon Istri: Selesai Kita |
![]() |
---|
Dua Sekolah Diduga Keracunan MBG, Kepala Puskesmas Sebut 196 Orang Alami Gejala |
![]() |
---|
Dapat Uang Saku Rp 239 Juta Tiap Semester, Begini Cara Kuliah S2 Gratis di Kampus Top 1 Eropa |
![]() |
---|
Bahlil Temui Prabowo di Tengah Isu Munaslub Golkar untuk Melengserkan Dirinya: Memang ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.