Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Lama Tak Ada Kabar, Ida Dayak Difitnah & Jadi Korban Meme Berbau SARA, Polisi Tangkap Pelaku

Wanita asal Kalimantan tersebut diterpa fitnah yang berasal dari meme Ida Dayak yang bernarasikan SARA.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/petualang ibu dayak
Ida Dayak jadi korban meme berbau SARA 

Cluster pertama bermula dari wilayah Sanggau, dan cluster ke dua berasal dari wilayah Sambas.

Selanjutnya Subdit Ciber ke Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap pemilik akun Facebook yang juga menyebarkan meme tersebut.

Dari sana, tim mendapat akun media sosial Facebook bernama @markusreho yang digunakan untuk akun jual beli mobil dan motor.

Kemudian tim kembali ke Kalbar dan memeriksa seorang berinisial AQ.

Selanjutnya diketahui bahwa ada keterlibatan seorang warga binaan di Rutan Sambas.

Tim lalu ke Rutan Sambas dan memintai keterangan seorang warga binaan bernama Barry Yusran Noor.

Dari Barry Yusran Noor, terkuak bahwa orang di balik meme yang menghebohkan ini merupakan warga Binaan Rutan Sambas bernama Anwar.

Dimana sebelumnya Anwar meminta Barry untuk bertransaksi mobil menggunakan akun Facebook tersebut.

Baca juga: Tampilan Ida Dayak Kini Berhijab? Akui Sudah Jadi Selebriti, Punya Bakat Selain Ngobati: Pelawak

"Hasil pemeriksaan terhadap Anwar, tersangka Anwar mengakui bahwa akun tersebut merupakan miliknya," ungkap Kombespol Raden Petit Wijaya, dilansir dari Tribun Pontianak.

"Dan tersangka lah yang membuat meme tersebut," imbuhnya.

"Dengan sebelumnya tersangka men-download foto Ida Dayak dan Ustad Hatoli lalu meng-edit-nya dengan narasi tersebut."

Hal senada juga disampaikan Dit Reskrimsus Polda Kalbar, AKBP Pol Sardo Mangatur.

Ia mengatakan, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

"Diduga tersangka ingin membuat situasi di Kalbar terjadi kegaduhan, dengan maksud bisa kabur dari penjara," jelas Sardo.

Dia menambahkan, pelaku juga sempat mengatur siasat agar tak terjerat hukum atas pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved