Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penemuan Jasad di Gudang Peluru Surabaya

Nasib Dua Remaja Pembunuh Gadis 14 Tahun di Gudang Peluru Surabaya, Sudah Dapat Vonis Pengadilan

Nasib dua remaja pembunuh gadis 14 tahun di Gudang Peluru Surabaya, sudah mendapat vonis pengadilan. Ini hukuman mereka.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Kolase Tribun Jatim Network/Tony Hermawan/Istimewa
Polisi menunjukkan barang bukti dalam kasus pembunuhan Nu, bocah berusia 14 tahun yang ditemukan tewas di Gudang Peluru Kedung Cowek Surabaya, Kamis (11/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua terdakwa kasus pembunuhan gadis 14 tahun berinisial Nu yang disertai rudapaksa di Gudang Peluru, Surabaya, telah mendapat vonis Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/6/2023).

Hakim memvonis dua terdakwa dengan jeratan Pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana, dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Namun terdakwa Y (16) dan R (14) lolos dari hukuman maksimal.

Hakim memberi potongan hukuman dengan pertimbangan karena keduanya masih remaja.

Hasilnya, Y mendapat hukuman 9 tahun, sedangkan R dihukum 4 tahun.

Pihak keluarga korban yang merasa hukuman terdakwa terlalu ringan, melakukan protes keras.

Mereka berencana melakukan banding.

Namun, lantaran awam soal hukum, mereka mengaku bingung cara agar dua terdakwa mendapat hukuman berat.

Ditambah lagi, majelis hakim hanya memberi waktu 7 hari bagi pihak keluarga untuk merespons keputusan tersebut.

"Kami ingin sekali dua terdakwa dihukum berat, terutama terdakwa Y. Minimal 20 tahun dan kalau bisa seumur hidup, karena nyawa korban tidak bisa kembali," kata Novita Sari, kakak sepupu korban.

Baca juga: Orang Tua Korban Pembunuhan Gudang Peluru Surabaya Minta Ibu Pelaku Dihukum: Bilang Punya Bekingan

Mereka menginginkan kedua terdakwa dihukum berat karena telah melakukan pembunuhan berencana disertai rudapaksa.

Terdakwa Y membawa pisau dari rumah untuk menghabisi nyawa korban.

Kemudian sebelum menghabisi nyawa korban, Y juga sempat melakukan rudapaksa.

Sementara terdakwa R mengawasi lokasi sekitar saat terdakwa Y mencelakai korban.

"Secara kronologis sudah jelas kalau ini kasus pembunuhan berencana. Ditambah lagi, juga ada pemerkosaan, tapi anehnya, kasus pemerkosaan tidak ditulis dalam surat dakwaan," keluhnya.

Dibeberkan Novita Sari, dalam masalah ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap masih pikir-pikir.

Baca juga: Tak Terima Korban Punya Kekasih Baru, Remaja Surabaya Habisi Nyawa Bocah 14 Tahun di Gudang Peluru

Jaksa pun diberi tenggang waktu 7 hari, sama seperti pihak keluarga.

Novita Sari sangat berharap pihak-pihak yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum ikut bersikap seperti keluarga korban.

Sebelumnya, jasad bocah 14 tahun berinisial Nu ditemukan waga di Gudang Peluru Kedung Cowek Surabaya, Minggu (7/5/2023).

Penemuan jasad itu menggegerkan warga sekitar.

Dari informasi polisi, jasad perempuan itu ditemukan salah seorang warga yang tengah berburu burung.

Titik lokasi penemuan berada di pojokan bangunan dekat salah satu pintu gudang peluru.

Saat korban ditemukan, handphone korban hilang.

Baca juga: Betapa Hancur Perasaan Ayah di Surabaya Dapati Putrinya Tewas di Gudang Peluru, Cincin Jadi Petunjuk

Diduga kuat korban tewas karena dibunuh, lalu si pembunuh membawa kabur handphone korban.

Sebelum ditemukan tewas, korban sudah 3 minggu tidak pulang. 

Pihak keluarga bahkan menyebarkan foto korban di media sosial, agar siapapun yang melihat korban bisa menghubungi pihak keluarga.

Waluyo (56), ayah korban pun syok melihat putri bungsu yang dicari-carinya itu sudah terbujur kaku di Kamar Mayat RSUD dr Soetomo Surabaya.

Nu pergi meninggalkan rumah pada 16 April 2023 sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu, korban pamit pergi ke rumah teman untuk mengerjakan tugas sekolah.

Namun sejak saat itulah, korban tak pulang.

Nomor telepon korban pun tidak pernah aktif saat dihubungi.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan dua remaja berinisial Y dan R.

Baca juga: BREAKING NEWS - Tiga Minggu Hilang, Bocah 14 Tahun Ditemukan Tewas di Gudang Peluru Surabaya

Y memukuli kepala Nu dengan tangan kosong.

Kemudian korban dicekik hingga terjatuh di lantai.

Korban yang sudah lemah lalu disetubuhi.

Selesai itu, Y menggorok leher korban.

"R saat itu mengawasi saja. Jadi kesimpulannya R membantu Y membunuh Nu," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana, Kamis (11/5/2023).

Y lalu membiarkan begitu saja korban tergeletak tak bernyawa di lantai.

Sebelum pergi, Y mengambil handphone korban.

Sedangkan pisau yang digunakan untuk melukai leher korban dibuang ke rawa-rawa.

AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, motif pembunuhan ini didasari asmara.

Y tak terima korban punya kekasih baru.

Ditambah lagi, beberapa bulan terakhir Y ternyata punya niat ingin mencuri handphone korban.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved