Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Tabrak Lari Tewaskan Satu Orang - Sepeda Listrik Tak Boleh Dipakai di Jalan Raya

4 berita Jatim terpopuler, Rabu (7/6/2023). Kecelakaan mau di Mojokerto rengut nyawa seorang suami - sepeda listrik tak boleh digunakan di jalan raya.

Editor: Olga Mardianita
Kolase TribunJatim.com
Berita Jatim terpopuler hari ini, Rabu (7/6/2023). 

Viral di Instagram video memperlihatkan seorang pria melakukan praktik BDSM di air terjun Coban Glotak, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Video tersebut diambil dan disebarkan oleh Marcelino Jorgi. Ia pemilik akun Intagram @marcelinoji_.

Video yang diunggah melalui story Instagram pasa Senin (5/6/2023) itu memperlihatkan seorang pria dengan busana minim dengan tangan diikat. Atau dalam praktiknya disebut BDSM.

Tampak dalam video itu, pria aneh itu memakai celana dalam wanita merah, stocking dan penutup mata berwarna pink. 

Selain mengunggah video, ia juga menceritakan pengalaman aneh yang ia alami kala itu.

Pria berusia 17 tahun itu mengaku mengunjungi coban berlima dengan temannya.

Kurang 300 meter sampai ke air terjun, ia berpapasan dengan rombongan anak kecil dengan wajah pucat. 

Baca juga: Fakta di Balik Video Viral Petani Ditolak Petugas Isi BBM di SPBU Kalijambe, Kini Perekam Minta Maaf

"Mereka kelihatan panik sekali, mereka kelihatanya abis lari, kami tanyain ada apa?," ucapnya.

Dikatakan Marcelino, para rombongan tersebut mengaku bertemu dengan pria tanpa busana.

Seketika Marcelino mengajak rombongan anak kecil untuk melihatnya.

Sesampainya di titik pertemuan dengan pria aneh, mereka membenarkan jika pria tersebut mamakai pakaian BDSM dengan tangan diikat, mata ditutup, hingga mulut ditutup kain.

"Setelah ketemu kami ambil video untuk dokumentasi," jelasnya.

Marcelino mengaku sempat menegur pria tersebut. Namun, pria tersebut tidak meresponnya.

Selanjutnya, pria aneh tersebut melepaskan ikatan di tangan dan pergi dari lokasi

Baca selengkapnya

4. Polisi Imbau Sepeda Listrik Tak Digunakan di Jalan Raya: Berbeda dengan Sepeda Motor Listrik

Suasana kegiatan bersepeda listrik berbusana kebaya yang dilakukan staff bersama rekanan The Alana Hotel Surabaya, Minggu (21/4/2019).
Suasana kegiatan bersepeda listrik berbusana kebaya yang dilakukan staff bersama rekanan The Alana Hotel Surabaya, Minggu (21/4/2019). (TRIBUNJATIM.COM/HEFTY SUUD)

Penggunaan sepeda listrik di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, semakin marak.

Harga yang terjangkau, mudah dikendarai, serta tidak perlu dipancal menjadi alasan.

Tidak hanya itu, pengguna sepeda listrik tidak hanya didominasi orang tua.

Melainkan juga pelajar SMP hingga SD mulai memakainya.

Melihat fenomena tersebut, Satlantas Polresta Malang Kota mengimbau kepada masyarakat yang memakai sepeda listrik untuk tetap berhati-hati, selalu gunakan perlengkapan keselamatan yang memadai, dan tidak menggunakannya di jalan raya.

"Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lain," ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim kepada TribunJatim.com, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Sebab Sepeda Listrik Terbakar di Sampang, 1 Motor Terparkir Ikut Hangus, Bermula saat Baterai Dicas

Baca juga: Tiba-tiba Muncul di Jalan, Bocah Pengendara Sepeda Listrik di Sampang Diseruduk Suzuki APV

Perlu diketahui, sepeda listrik tidak bisa disamakan dengan sepeda motor listrik.

Meski sama-sama ditenagai baterai, tetapi ada perbedaaan yang mendasar.

Pertama, sepeda listrik dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek terbatas dan dibatasi kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam.

Lalu yang kedua, sepeda listrik hanya perlu dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflektor.

Peraturan penggunaan sepeda listrik  telah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Di dalam Pasal 5 ayat (1) Permenhub tersebut, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan atau kawasan tertentu.

Dan di Pasal 5 ayat (3) Permenhub itu, juga disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

Apabila ditemukan ada pengguna sepeda listrik di Kota Malang yang menggunakannya di jalan raya, maka Satlantas Polresta Malang Kota segera memberikan tindakan imbauan.

Baca juga: Tiba-tiba Muncul di Jalan, Bocah Pengendara Sepeda Listrik di Sampang Diseruduk Suzuki APV

"Saat ini, masih sebatas dilakukan imbauan. Jadi, kami lakukan imbauan dan edukasi agar ke depannya tidak diulangi," ujar Kompol Akhmad Fani Rakhim.

Baca selengkapnya


-----

Berita Jatim dan berita seleb lainnya.

Informasi seputar berita menarik liannya di Google News TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved