Janjian dengan Pacar di Pantai, Ibu Hamil Tewas setelah Dirudapaksa Pria Lain, Pekerjaannya Terkuak
Pilu seorang ibu hamil 9 bulan tewas setelah dirudapaksa pria. Si ibu hamil dibunuh setelah dirudapaksa pria itu
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Pilu seorang ibu hamil 9 bulan tewas setelah dirudapaksa pria.
Si ibu hamil dibunuh setelah dirudapaksa pria itu.
Identitas dan pekerjaan ibu hamil tersebut terungkap.
Kronologi kejadian juga dibeberkan.
Ibu hamil itu adalah wanita berinisial R (30).
Peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan ini terjadi di Pantai Maruni, Distrik Manokwari Selaran, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
R bekerja di kawasan 55 Maruni, Manokwari.
R yang lahir di Jakarta dan bekerja sebagai wanita pekerja seksual di lokalisasi Maruni, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Baca juga: Nasib Pria Rudapaksa Anak Gubernur hingga Tewas, Ngaku Tak Tahu Identitas Korban, Kini Ngemis Ampun
Dari hasil penyelidikan polisi, R tewas dibunuh oleh HI.
Ironisnya, HI juga memperkosa korban yang sedang hamil sembilan bulan.
Kasus tersebut berawal saat R yang hamil tua hendak kabur dari wisma tempatnya bekerja karena initimidasi dari atasannya.
Ia kemudian janjian dengan kekasihnya di Pantai Maruni untuk dijemput pergi
Baca juga: Pria Mabuk Tega Rudapaksa Anak 3 Tahun hingga Tewas, Hati Ibu Remuk Temukan Jasad di Hutan: Terlilit
Sementara itu pelaku HI bersama lima rekannya duduk di kawasan Pantai Maruni sambil mengonsumsi minuman keras.
Saat kabur dari wisma, korban melintas di hadapan HI dan rekan-rekannya.
HI kemudian mengikuti korban.
Ternyata saat membuntuti korban, HI memperkosa dan membunuh R sekitar pukul 13.00 WIT.
"Setelah memperkosa dan membunuh korban, satu jam kemudian pelaku kembali ke rekan-rekannya dalam keadaan berkeringat dan basah di sekujur tubuhnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun, Selasa (6/6/2023).
HI sempat menceritakan kejadian yang ia lakukan kepada lima rekannya yang merupakan saksi kunci pembunuhan tersebut.
Saat itu HI meminta para saksi untuk tidak memberitahukannya kepada orang lain.
Sementara itu mayat R ditemukan mengapung di Pantai Maruni pada Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 13.45 WIT.
Mayat R ditemukan pertama kali oleh seorang warga yang berenang bersama rekannya di Pantai Maruni. Awalnya mereka mengira melihat sebatang kayu terapung.
Namun saat tahu bahwa ada mayat, mereka langsung menghubungi sekuriti di Perum 55.
Namun polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan HI telah ditetapkan sebagai tersangka utama setelah ditangkap di sekitar Kampung Maruni.
Ia pun kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Manokwari untuk mmepertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Pria di Maluku Rudapaksa Mama Muda hingga Meninggal Dunia, Kini Sembunyi di Hutan, Polisi Bertindak
Sebelumnya, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinsial M (27), yang sedang hamil tiga bulan menjadi korban rudapaksa.
Peristiwa bejat tersebut dilakukan oleh pria berinisal IH (39), di Aceh Selatan.
Kejadian tersebut dilakukan IH dengan memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi. Pelaku menyelinap masuk saat korban sedang tidur di kamar.
Peristiwa ini terjadi di salah satu gampong/desa dalam Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan.
Korban dan pelaku bisa dikatakan saudara ipar.
Sebab suami korban, AL dan pelaku merupakan sepupu kandung dari nenek.
Baca juga: Bocah SD Tak Tahan Kesakitan setelah Ipar Berbuat Nekat, Dikira Bohong saat Ngadu ke Kakak, Sumpah
Namun pelaku berkilah dan mengatakan bahwa dirinya difitnah tentang rudapaksa tersebut.
Tetapi setelah melihat fakta-fakta persidangan, IH dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan bejat tersebut.
Hal itu sebagaimana dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Nomor 9/JN/2022/MS.Ttn yang dibacakan pada Rabu (11/1/2023).
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ervy Sukmarwati dan Hakim Anggota Murniati dan Yasin Yusuf Abdillah, menyatakan terdakwa IH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan.
Hal itu sebagaimana diatur dan melanggar pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat penjara selama 170 bulan dikurangi selama masa penahanan Terdakwa yang telah dijalani,” bunyi putusan itu, dikutip TribunJatim.com dari SerambiNews.
Dalam dakwaan, kejadian ini pada Senin (6/6/2022) sekira pukul 15.15 WIB di rumah korban di salah satu desa dalam Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan.
Pada saat itu, korban sendirian di rumah dikarenakan anaknya sedang mengaji di TPA dan suami korban sedang bekerja di kebun.
Korban yang sendirian di rumah memilih untuk tidur di kamarnya.
Tiba-tiba terdakwa IH masuk ke dalam kamar korban dan langsung me rudapaksa korban sambil menahan tubuh korban agar tidak melakukan perlawanan.
Pada saat kejadian, korban sempat ingin berteriak, namun bibirnya ditutup oleh terdakwa.
Selain itu korban sempat melakukan perlawanan dengan cara berontak namun tidak berhasil dikarenakan badan korban sedang lemah hamil tiga bulan.
Usai melakukan aksi bejat di siang bolong tersebut, terdakwa langsung melarikan diri dan korban menangis.
Baca juga: Ibu Hamil 9 Bulan Kontraksi Dipaksa Sopir Turun dari Bus, Akhirnya Jalan Cari Bantuan, Polisi Datang
Sekira pukul 15.35 WIB, korban pergi ke rumah saudaranya, untuk menceritakan kejadian yang dialaminya.
Saudaranya itu melihat kondisi korban saat datang dengan matanya bengkak sambil meneteskan air mata dan panik.
Lalu sekira pukul 18:00 WIB, korban menceritakan kejadian ini kepada suaminya AL, dan selanjutnya melaporkan kejadian bejat tersebut ke Polres Aceh Selatan guna pengusutan lebih lanjut.
Diketahui, rumah korban bersebelahan dengan rumah terdakwa.
Pada saat kejadian, pintu depan rumah korban dalam keadaan terkunci, sedangkan belakang tidak dikunci.
Sebelumnya terdakwa juga pernah masuk ke rumah korban saat suami korban tidak sedang berada dirumah dengan tujuan yang tidak jelas.
Bahwa terdakwa membantah telah melakukan perbuatan bejat tersebut, dan menyebutkan dirinya hanya dituduh melakukan rudapaksa tersebut.
Bahkan istri terdakwa mengatakan suaminya bukan pelaku rudapaksa dan hanya dituduh melakukan pemerkosaan.
Baca juga: Padahal Baru Sehari Meninggal, Makam Ibu Hamil 2 Bulan Dibongkar Lagi, Kecurigaan Warga Terbukti
Namun berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara No Lab: 3892/KBF/2022 tanggal 26 Juli 2022 terhadap Barang Bukti satu helai kain panjang warna biru langit dengan motif batang bambu,
dan satu bungkus plastik berisikan sampel darah dan buccal swab mukosa mulut milik terdakwa , didapati hasil sebagai berikut:
1). Barang bukti satu helai kain panjang warna biru langit denganmotif batang bambu ditemukan sperma.
2). Profil DNA dari barang bukti sampel darah dan buccal swab mukosa mulut milik Terdakwa berasal dari individu berjenis kelamin laki-laki
3). Profil DNA dari sperma yang ada pada barang bukti satu helai kain panjang warna biru langit dengan motif batang bamboo sama dengan profil DNA dari Terdakwa.
Dengan demikian sperma pada barang bukti kain panjang tersebut adalah benar milik dari Terdakwa.
Setelah mendengar kesaksikan dari para saksi dan juga hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, majelis hakim memutuskan terdakwa IH bersalah.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
ibu hamil 9 bulan tewas setelah dirudapaksa pria
ibu hamil dibunuh setelah dirudapaksa pria
Pantai Maruni
Manokwari
Papua Barat
Aceh Selatan
ibu hamil
pemerkosaan
pembunuhan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Warga Ditagih PLN Rp 11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik, Pihak PLN Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Tangis Nunung Ingat Suami yang Merawatnya saat Sakit, Akui Berubah Mood: Kayak Bayi |
![]() |
---|
Media Internasional Soroti 5000 Siswa Jadi Korban Kasus Keracunan MBG, Pengawasan Dipertanyakan |
![]() |
---|
Daya Beli Wisatawan Turun, Agrowisata Belimbing di Tulungagung Bikin Inovasi Penjualan |
![]() |
---|
Kata Pakar soal Buku yang Disita Polisi dari Para Pendemo: Sebaiknya Lebih Bijak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.