Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ingin UMKM Naik Kelas? Pendirian Izin Usaha CV atau PT Makin Mudah lewat Jasa Berkah

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Jawa Timur (Jatim) terus didorong agar bisa naik kelas.

Editor: Content Writer
Unsplash
Pendirian izin usaha CV dan PT sekarang semakin mudah. 

TRIBUNJATIM.COM - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Jawa Timur (Jatim) terus didorong agar bisa naik kelas. Selain peningkatan kualitas dan mutu produk, salah satu kunci untuk dapat mewujudkan hal itu adalah legalitas usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (23/8/2022), Provinsi Jatim memiliki 9,78 juta UMKM. Dari jumlah tersebut, sekitar 93,37 persen merupakan pelaku UMKM dengan omzet per tahun di bawah Rp 300 juta.

Guna mendorong UMKM naik kelas serta mampu bersaing, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jatim menargetkan sebanyak 30 persen UMKM mengantongi legalitas lewat NIB.

Untuk diketahui, NIB merupakan salah satu dokumen krusial yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha, terutama UMKM. Kepemilikan NIB mendatangkan sejumlah manfaat.

Pertama, pelaku UMKM dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usaha masing-masing.

Kedua, NIB juga dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Ketiga, kepemilikan NIB juga bermanfaat bagi pelaku UMKM karena dapat terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Keempat, pelaku usaha bisa mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan dokumen lain, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan atau perorangan, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan notifikasi kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fiskal.

Cara mudah dirikan CV dan PT

Meski bisa mendapatkan sejumlah kemudahan, tak sedikit pula pelaku UMKM masih enggan mengurus izin usaha.

Ada sejumlah alasan pelaku UMKM belum merasa perlu mengantongi izin usaha. Salah satunya adalah pengajuan yang dapat memakan waktu hingga berbulan-bulan. Selain itu, birokrasi yang rumit serta terdapat biaya atau pungutan liar (pungli) oleh sejumlah oknum juga menjadi faktor pelaku UMKM enggan mengajukan NIB.

Namun, jangan khawatir. Kendala-kendala tersebut dapat diatasi dengan memanfaatkan platform penyedia layanan pengurusan NIB. Adapun salah satu penyedia layanan tersebut yang dapat membantu pelaku UMKM, khususnya di Jatim, adalah Jasa Berkah.

Sebagai informasi, Jasa Berkah merupakan penyedia layanan pengurusan izin usaha di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Jombang, Mojokerto, Malang, Kediri, Pasuruan, dan area Jatim lain. Selain di Jatim, Jasa Berkah juga melayani pengajuan izin di area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Kehadiran Jasa Berkah juga menjadi solusi bagi pelaku UMKM untuk dapat membentuk suatu badan usaha yang legal, yakni commanditaire vennootschap (CV) dan perseroan terbatas (PT).

Dengan memiliki badan usaha, pelaku UMKM dimudahkan untuk mendapatkan pinjaman usaha dari lembaga keuangan, bantuan pemerintah, serta mengikuti tender.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved