Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Idul Adha 2023

Hukum Berkurban dengan Uang Hasil Utang, Ada Syarat Khusus, Simak Penjelasan Dekan hingga Ulama

Inilah hukum berkurban menggunakan uang hasil utang atau pinjaman. Rupanya, berkurban menggunakan uang hasil utang tak boleh sembarangan.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
ILUSTRASI Berita hukum berkurban idul adha pakai uang hasil utang. 

Sementara itu, para ulama yang menyatakan bahwa berkurban adalah Sunnah Mu’akkadah (ditekankan) berdasarkan pada jumhur ulama (mayoritas ulama), yaitu Malik, Ahmad, Ibn Hazm dan lain-lain.

Ibn Hazm berkata: “Tidak ada riwayat yang sahih dari seorang sahabat pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib” [asy-Syaukani, Nailul-Authar, Juz VI hlm. 117].

Dalam sebuah riwayat dikatakan: “Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar bahwasanya mereka berdua tidak berkurban karena merasa khawatir kalau masyarakat memandang bahwa kurban itu wajib” [as-Sayid Sabiq, Fiqhus-Sunnah, Juz III hlm. 189].

Dua pendapat di atas menunjukkan bahwa orang yang mempunyai kelapangan (mampu berkurban) sangat dianjurkan untuk melaksanakan kurban.

Baca juga: Diprediksi Bakal Naik Jelang Idul Adha, Segini Harga Sapi Lokal dan Madrasin di Sampang

Sebaliknya, orang yang tidak mempunyai kelapangan (tidak mampu berkurban), maka tidak ada anjuran baginya untuk melaksanakan kurban.

Kelapangan di sini yang dimaksud adalah kelebihan harta seperti tolak ukur seseorang mampu untuk bersedekah setelah terpenuhinya kebutuhan pokok, yaitu sandang, pangan, dan papan.

Namun, apabila seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka mereka terbebas dari menjalankan sunah kurban.

Nah, itulah hukum berkurban dengan menggunakan uang hasil utang atau pinjaman. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved