Idul Adha 2023
Hukum Berkurban dengan Uang Hasil Utang, Ada Syarat Khusus, Simak Penjelasan Dekan hingga Ulama
Inilah hukum berkurban menggunakan uang hasil utang atau pinjaman. Rupanya, berkurban menggunakan uang hasil utang tak boleh sembarangan.
Akan tetapi, kelapangan juga bisa kelapangan dengan cara mengumpulkan dengan menabung, terutama bagi yang memiliki pendapatan yang jelas.
Sehingga, ketika seseorang berutang untuk berkurban, pastikan bahwa mereka dapat membayarnya dan tidak membebani hidupnya.
Seseorang harus memiliki kelapangan berupa pendapatan bulanan yang jelas untuk bisa membayar utang tersebut.
"Lain halnya kalau ia punya banyak utang, sehingga berkurban menjadi bertambah beban utangnya," ungkapnya.
"Untuk yang seperti ini, sebaiknya ia menunda berkurban nya, menunggu ia memiliki kelapangan di tahun berikutnya," jelasnya.
Menurut Ulama
Bagaimana hukum berkurban dengan menggunakan uang hasil utang atau pinjaman menurut pendapat ulama?
Dilansir dari laman Muhammadiyah, dalam hal hukum kurban, para ulama menjelaskan menjadi dua pendapat:
1. Hukum berkurban bagi yang mampu
Para ulama yang menyatakan berkurban wajib bagi orang yang mampu yaitu Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Syaikhul-Islam Ibn Taimiyah dan Syaikh Ibn ‘Utsaimin rahimahumullah.
Ibn Taimiyah mengatakan: “Bahwa orang yang mampu berkurban tapi tidak melaksanakannya maka ia berdosa.”
Sementara itu, Syaikh ‘Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib akan tetapi hal itu hanya wajib bagi yang mampu.” (Syaikh ‘Utsaimin, Syarhul–Mumti’, Juz VII hlm. 422).
Sementara itu, terdapat dalil dari hadis Nabi Muhammad SAW sebagai berikut:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah bersabda: "Barangsiapa yang memiliki kelapangan, tetapi ia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat shalat kami.” [HR. Ahmad].
Baca juga: Sama Seperti Lebaran, Idul Adha 2023 Berpotensi Beda Hari? BRIN dan BMKG Ungkap Keterlihatan Hilal
2. Hukum berkurban adalah Sunnah Mu’akkadah (ditekankan)
hukum berkurban menggunakan uang hasil utang
berkurban menggunakan uang hasil utang
Hari Raya Idul Adha 2023
Idul Adha 2023
Idul Adha
kurban
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Selama Idul Adha, LMI Salurkan 42 Hewan Kurban, Dibagikan untuk Warga di Daerah Minim Kurban |
![]() |
---|
Semarak Kurrban 1444 H, LMI Salurkan Kurban Bersama Masjid Ar-Rasyid RSUD Mohammad Noer Pamekasan |
![]() |
---|
Hari Raya Idul Adha, Jangan Berlebihan Konsumsi Daging Kurban, Harus Imbangi dengan Sayuran |
![]() |
---|
Rayakan Idul Adha, PKS Sebar 252.700 Paket Daging Kurban di Jawa Timur |
![]() |
---|
Pemuda Greges Timur Bikin Terobosan, Patungan Beli Sapi Kurban, Nabung 400 Ribu Per Bulan: Istiqomah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.