Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Rekonstruksi Ibu di Tulungagung Bunuh Bayinya, Adegan Nomer 7 dan 47 Peragakan Aksi Sadis Pelaku

AY (23), tersangka penganiayaan pada bayi yang baru dilahirkannya hingga meninggal dunia, menjalani rekonstruksi pada Rabu (14/6/2023) di Mapolres Tul

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
AY (23) memeragakan adegan saat pingsan karena mengalami pendarahan, usai melahirkan. 

Keberadaan celana dalam yang melilit leher bayi ini  pertama kali diketahui oleh tim medis RS Muhammadiyah Bandung, yang menangani AY.

Saat itu pihak rumah sakit meminta bayi yang dilahirkan AY juga dibawa untuk dirawat.

AY lalu minta tolong ayahnya untuk mengambil tas berisi bayi dari dalam lemari di kamarnya.

"Saat itu petugas medis mengeluarkan bayi itu dari dalam tas sambil divideokan. Jadi semua ada bukti rekaman videonya," tutur Retno.

Dari hasil autopsi, rahang bawah bayi nahas itu retak.

Dari hasil rekonstruksi ini menegaskan penggunaan pasal Undang-undang Perlindungan Anak.

AY dinilai melakukan kekerasan kepada anak hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Namun karena statusnya orang tua dari korban, maka hukuman ditambah sepertiga, jadi total ancaman hukuman menjadi 20 tahun penjara.

Dalam rekonstruksi ini ada 10 saksi yang dihadirkan, di antaranya 6 tenaga medis dan satu sopir RS Muhammadiyah Bandung. 

AY juga didampingi dua penasehat hukumnya, Darusman SH dan Ma'arif SH. 

"Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan sampai nanti P21, tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Kejaksaan," pungkas Retno. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved