Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Pria Bule Sopiri Angkot di Bali Ditilang, Akui Mobil Pinjam Teman, Salah Gunakan Izin Tinggal?

WNA asal AS inisial JBM tersebut mengendarai angkot berwarna biru lengkap dengan plat nomor kuning.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok ISTIMEWA/Yohanes Valdi Seriang Ginta via Kompas.com
Polisi saat menilang warga negara Amerika, LBM (36), yang mengemudikan angkot di simpang Jalan Sunset Road-Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali, Senin (12/6/2023). 

Saat dinterogasi lebih lanjut, WNA itu pun mengaku angkot yang ia bawa adalah milik temannya.

"WNA sopir angkot tersebut mengaku mobil dapat minjam dari temannya," tutur Sukadi.

"Karena hanya memiliki SIM A biasa dan STNK habis masa berlakunya," tambahnya.

"Sehingga personel melakukan penilangan dan mobil ditahan sebagai barang bukti," jelas Sukadi.

Adapun soal tilang terhadap JBM, ia dikenakan Pasal 280 ayat (1), Pasal 281 ayat (1), dan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dari hasil pemeriksaan atas aksinya, JBM hanya mengantongi SIM A biasa atau perorangan, bukan SIM A Umum untuk pengemudi kendaraan umum.

Karena tak sesuai dengan peruntukan, maka bule tersebut terpaksa ditilang.

Baca juga: Nasib Artis Cantik Dulu Ibu Jual Mi Ayam dan Ayah Sopir Angkot, Kini Sukses Angkat Derajat Orang Tua

AKP I Ketut Sukadi juga mengatakan, WNA asal AS tersebut tak mengetahui bahwa kendaraan dengan pelat warna kuning digunakan untuk transportasi umum.

"Setelah dijelaskan, dia (JBM) baru paham," ujarnya, Selasa (13/6/2023).

Menurut pengakuan JBM, dirinya mengemudikan angkot untuk mengangkut papan selancar.

"Bukan untuk angkut penumpang, dia bawa papan surfing, dimuat di atas mobil angkot itu," ucap Sukadi.

Sukadi, mengatakan, JBM mengaku sudah sering berkunjung ke Bali sejak 2006.

Dia datang ke Bali dengan tujuan berlibur sambil menyalurkan hobinya berselancar atau surfing.

Selain itu JBM tak hanya ditilang, ia juga diserahkan ke pihak Imigrasi karena diduga menyalahgunakan izin tinggal di Bali.

Ia diserahkan pada Rabu (14/6/2023).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved