Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

10 ASN Pakai Uang Korupsi Tukin 27,6 M Kementerian ESDM Buat Umroh hingga Beli Tanah, Kini Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 ASN jadi tersangka kasus tukin di Kementerian ESDM.

YouTube KPK
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat merilis 10 tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja atau Tukin di Kementerian ESDM, Kamis (15/6/2023). 

Kemudian pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.

"Hingga saat ini KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia seberat 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud," ujar Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/6/2023), dilansir dari kompas.tv.

Adapun 10 tersangka tersebut yakni Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS) dan staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS). 

Baca juga: Ditanya Soal Surat Bertuliskan Angka, Ketua DPRD Jatim Garuk-garuk Kepala saat Sidang Korupsi Sahat

Kemudian Bendahara Pengeluaran bernama Abdullah (AB), Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP), dan PPK Haryat Prasetyo (HP). 

Selanjutnya Operator Surat Perintah Membayar (SPM) Beni Arianto (BA), Penguji Tagihan Hendi (HE).

Kemudian Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annasikhah (RA) serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV).

PAG diduga menerima dan menikmati selisih pembayaran tukin sebesar Rp4,75 miliar.

NHS sebesar Rp1 miliar; LFS sebesar Rp10,8 miliar.

AB sebesar Rp350 juta; CHP sebesar Rp2,5 miliar.

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS Bakal Diumumkan Jokowi 16 Agustus 2023, Tukin Bakal Beda Meski 1 Institusi

HP menerima dan menikmati selisih pembayaran tukin sebesar Rp1,4 miliar.

BA sebesar Rp4,1 miliar; HE sebesar Rp1,4 miliar.

RA sebesar Rp1,6 miliar dan MFV sebesar Rp900 juta.

Kini 10 ASN Kementerian ESDM yang ditetapkan sebagai tersangka ditahan KPK dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2023. 

Atas perbuatannya para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved