Berita Tuban
Jurnalis Tuban Protes Tindakan Polisi yang Intimidasi Wartawan saat Meliput Unjuk Rasa
Jurnalis yang tergabung dalam Ronggolawe Press Solidarity (RPS), melayangkan protes atas upaya intervensi yang dilakukan polisi terhadap wartawan yang
Penulis: M Sudarsono | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Jurnalis yang tergabung dalam Ronggolawe Press Solidarity (RPS), melayangkan protes atas upaya intervensi yang dilakukan polisi terhadap wartawan yang meliput unjuk rasa di Dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kamis (15/6/2023), sekitar pukul 10.00 WIB.
Sekitar tiga jurnalis yang melakukan liputan, mengaku diminta untuk tidak menayangkan bagian gambar berisi aksi bentrok yang terjadi antara warga dengan petugas kepolisian ketika unjuk rasa berlangsung.
Berdasarkan kronologi warga memprotes pembangunan gudang pengeringan palawija, yang mereka anggap menyerobot tanah milik salah satu yayasan pendidikan.
Ketika demo terjadi, tiga wartawan yakni Irqam (SuaraIndonesia.co.id), Dziky (JTv), dan Khoirul Huda (Ngopibareng.id) datang ke lokasi untuk melakukan peliputan seperti biasa.
Baca juga: Mau Liputan Sidak Diskotik, 5 Jurnalis di Surabaya Diduga Dikeroyok Belasan Orang Berbaju Preman
Singkatnya, unjuk rasa yang awalnya berjalan damai, mendadak ricuh ketika para pendemo berusaha menutup akses jalan.
Petugas kepolisian dan TNI yang berjaga, berusaha menghalau warga hingga akhirnya terjadi bentrok fisik antara kedua kubu.
Melihat adanya kericuhan, wartawan yang ada di lokasi merekam aksi tersebut. Saat itulah, Irqam (SuaraIndonesia.co.id), merasa ada yang memukul tengkuknya dan menyeret tubuhnya ke arah belakang.
"Saya kemudian berteriak kalau saya adalah wartawan, tapi saya masih ditarik ke belakang oleh salah satu petugas polisi," kata Irqam.
Baca juga: Gubernur Lampung Pusing Videonya Sering Viral, Suruh Jurnalis Hapus Semua, Arinal: Bahaya Matiin
Setelah beberapa saat baru Irqam dilepaskan.
Dia dan teman wartawan yang di lokasi sempat memprotes aksi yang dilakukan salah satu petugas polisi kepada Kapolsek Merakurak, AKP Ciput Abidin.
"Bukannya menanggapi protes kami (wartawan), tetapi justru meminta kami untuk tidak menayangkan bagian aksi bentrok (kekerasan) ketika demonstrasi berlangsung," lanjut Irqam.
Ketua RPS, Khoirul Huda, menyebut segala upaya intervensi bisa dianggap menghambat kinerja jurnalis.
Apalagi sudah ada ketentuan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Baca juga: Buntut Panjang Pengeroyokan Dua Jurnalis di Bojonegoro, Pengurus BKP Langsung Buka Suara
"Padahal jurnalis akan melaporkan fakta yang terjadi di lapangan dan semestinya tidak boleh diintervensi ketika melakukan proses liputan ataupun kerja-kerja jurnalis," terang Huda saat mendatangi Mapolres, Sabtu (17/6/2023).
Anggota DPRD Tuban Asal Golkar Asyik Nge-Vape Saat Sidang Paripurna, Begini Respons Ketua Dewan |
![]() |
---|
Polemik Peserta PPPK Jalur PPG yang TMS, BKPSDM Tuban Bantah Maladministrasi: Sudah Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Departemen Ilmu Ekonomi FEB Unair Beri Pelatihan Perencanaan Bisnis bagi Pengurus BUMDes di Tuban |
![]() |
---|
Ikut Festival Gogo di Tuban, Bupati Mas Lindra Nyemplung ke Empang Cari Ikan Bersama Warga |
![]() |
---|
Pemkab Tuban Sabet Penghargaan Wahana Tata Nugraha, Jadi Pemacu Semangat Majukan Transportasi Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.